Dalam pandangan Islam, harta kekayaan memiliki makna dan fungsi yang sangat penting. Harta kekayaan tidak hanya dianggap sebagai kekayaan atau barang yang dimiliki, tetapi juga sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang benar. Diantara prinsip penting terkait harta dalam Islam adalah bahwa harta merupakan amanah dari Allah Subhanahu wa ta’ala, bahwa harta merupakan sarana untuk amal sholeh, dan bahwa harta adalah sarana sekaligus ujian dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Dalam islam sebab kepemilikan atau sebab seseorang itu dapat memiliki harta kekayaan dapat terjadi setidaknya melalui empat keadaan yang pertama, karena akad, hal inilah yang mendasari adanya hukum jual beli, barter dan semisalnya, yang kedua karena tawallud minal mamluk, memiliki sesuatu dari seuatu yang telah dimiliki sebelumnya, seperti beternak atau bertani sehingga mendapatkan hasil dari ternak dan pertaniannya. Yang ketiga adalah ihras anil mubahat, mendapatkan seuatu yang tidak ada pemiliknya seperti menangkap ikan di laut dan di sungai. Dan yang keempat adalah pewarisan, mendapatkan harta karena pemilik sebelumnya telah meninggal dunia. Dalam Islam cara mewarisi harta kekayaan diatur sedemikian rupa dan ilmu yang membahas tentang hukum ini disebut dengan Ilmu Faraid.
Ilmu Faraid adalah salah satu cabang ilmu dalam hukum Islam yang mengatur pembagian harta warisan. Istilah “faraid” berasal dari bahasa Arab yang berarti “kewajiban” atau “ketentuan,” atau “kepastian” dan ilmu ini membahas secara rinci bagaimana harta peninggalan seorang Muslim harus dibagi di antara ahli warisnya sesuai dengan aturan syariat Islam yang ditentukan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Ilmu Faraid mencakup aturan-aturan tentang siapa yang berhak mewarisi, seberapa besar bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dan bagaimana proses pembagiannya dilakukan. Hukum waris dalam Islam didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah (ajaran Nabi Muhammad SAW), dan ijma’ (konsensus ulama), Ijtihad sebagian para sahabat Rasulullah SAW serta interpretasi dari para ulama tentang ayat-ayat yang berkaitan dengan waris.
Pentingnya mempelajari ilmu Faraid adalah untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam, sehingga tidak terjadi perselisihan atau ketidakadilan di antara ahli waris.
Ilmu Faraid memiliki kedudukan yang tinggi dan pengaruh yang besar dalam kehidupan. Dengan melaksanakan bimbingan Allah dan Rasul-Nya dalam hal perkara waris-mewarisi, maka harta yang didapat dari warisan benar-benar bersih dan suci, tidak tercemar dengan kezhaliman atau sesuatu yang haram lainnya. Harta pun menjadi berkah dan kian menyebar manfaatnya.
Maka demi memastikan hal tersebut, peran ulama menjadi sangat penting dalam memberikan pengenalan kembali, dan pemahaman kembali tentang Hukum Waris Islam yang benar serta memperbaiki sistem pembagian warisan di tengah masyarakat kita. Karena sejatinya dalam Islam, hal tersebut telah diatur dengan jelas mengenai bagaimana pembagian warisan harus dilakukan, di mana setiap orang yang berhak menerima bagian warisan diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam Hukum Waris Islam. Oleh karena itu, sekali lagi penting untuk memperkuat pengenalan dan pemahaman Imu Faraid atau Hukum Waris Islam ini di tengah masyarakat kita, agar tradisi dan budaya yang kurang sesuai dengan ketentuan Islam dapat diubah dan diperbaiki.