Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal menegaskan bahwa PP Nomor 28/2024 yang termaktub dalam pasal 103 ayat (4) poin e Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja justeru cenderung merusak moral generasi bangsa dan menjerumuskan mereka ke dalam jurnag dekadensi moral.
“Kebijakan ini justeru menjerumuskan anak-anak emas Indonesia ke jurang kehancuran moral,” Ujar Fathurrahman dalam keterangan beliau, Ahad (11/08).
Pasal ini menurut nya juga berpotensi menjadi tafsir liar yang seakan-akan negara melakukan persetujuan terhadap perilaku seks bebas di kalangan remaja alih-alih melakukan pelayanan Kesehatan reproduksi.
“Pasal ini secara tidak lansung bisa ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi seks bebas yang didukung oleh negara dan peraturan semacam ini justeru semakin memporak-porandakan masa depan generasi bangsa kita,” ujarnya.
Fathurrahman Kamal menyebutkan alih- alih memberikan alat kontrasepsi, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan Langkah edukasi kepada remaja agar mereka mampu bertanggung jawab atas Kesehatan reproduksi mereka.
“Generasi emas Indonesia membutuhkan edukasi tanggungjawab atas kesehatan reproduksi mereka; bukan fasilitas dan distribusi alat kontrasepsi yang memperburuk kehidupan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mukti menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menyarankan agar sebaiknya pemerintah merevisi PP Nomor 28/2024 tersebut.