Sebuah video Viral yang memperlihatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam video tersebut seorang suami memukul istrinya dengan keras. Hal ini telah memicu kemarahan dan keprihatinan publik. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya menegakkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan berumah tangga, khususnya dalam hubungan antara suami dan istri.
Islam menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan memperlakukan istrinya dengan cara yang baik dan terhormat, atau dalam istilah agama dikenal sebagai mu’asyarah bil-ma’ruf. Kewajiban ini tidak hanya sebatas tanggung jawab finansial, tetapi juga mencakup bagaimana seorang suami harus memperlakukan istrinya dengan penuh kasih sayang, penghormatan, dan perhatian yang layak.
Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan dalam Surah an-Nisa’ ayat 19),
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Ayat di atas menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap istri, bahkan ketika ada ketidaksenangan atau perbedaan dalam rumah tangga. Kesabaran dan kebaikan hati harus menjadi dasar dalam menghadapi permasalahan rumah tangga, bukan kekerasan.
Selain itu, terdapat banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan pentingnya bersikap lembut dan kasih sayang terhadap istri sebagai salah satu tanda kesempurnaan iman. Salah satu hadis yang relevan dalam konteks ini adalah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya” [HR. at-Turmudzi].
Dari perspektif ini, kekerasan fisik maupun psikologis terhadap istri adalah perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kewajiban suami dalam mu’asyarah bil-ma’ruf bukan hanya tentang memberi nafkah, tetapi juga mencakup upaya menciptakan hubungan yang harmonis, penuh cinta, dan penghormatan.
Seorang suami harus menjadi mitra dalam mengokohkan akhlak mulia dalam keluarga, mendukung pengembangan potensi istri, serta menciptakan hubungan yang seimbang dan demokratis dalam pengambilan keputusan.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Rasulullah SAW telah mencontohkan dalam kehidupan rumah tangganya bagaimana seorang suami harus bersikap lembut, penuh kasih, dan hormat kepada istri. Oleh karena itu, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun adalah perintah agama yang harus dijalankan oleh setiap suami.
Kasus KDRT yang viral ini seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua, khususnya bagi para suami, untuk lebih memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan rumah tangga. Pergaulan yang baik dan penuh kasih sayang tidak hanya menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga, tetapi juga menjadi cerminan dari iman yang sempurna.
Semua elemen masyarakat harus terus mengedukasi tentang pentingnya hubungan yang harmonis dan damai dalam keluarga, serta mengecam segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, Yogyakarta, Gramasurya, 2015.