156
Wakaf adalah sebuah tindakan menyisihkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kepentingan umum dan keberlangsungannya secara terus-menerus. Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang sangat dianjurkan karena pahalanya akan terus mengalir meskipun si pemberi wakaf telah meninggal dunia. Oleh karena itu, berikut ini kami sampaikan pandangan Muhammadiyah tentang wakaf (dikutip dari Himpunan Putusan Tarjih)