Fajar Rachmadhani*
(Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
Artikel berjudul “ Bid’ah Menurut Perspektif Muhammadiyah (Kajian Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah” ini bertujuan untuk merumuskan dan mendefinisikan serta memberikan batasan secara lebih tegas tentang konsep bid’ah menurut persyarikatan Muhammadiyah melalui lembaga fatwanya yaitu “Majelis Tarjih dan Tajdid”, di tengah perdebatan tentang definisi, konsep serta batasan bid’ah itu sendiri, Muhammadiyah ingin menawarkan satu definisi dan konsep yang moderat agar menjadi satu titik temu dari sekian banyak aliran, madzhab maupun ideologi keagamaan yang berkembang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi baik secara praktis maupun teoritis.