web stats
Home Ā» Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Terhadap Nafkah Anaknya

Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Terhadap Nafkah Anaknya

by Indra Jaya Sutan Bandaro
0 comment

PERTANYAAN

(1) Sampai umur berapa tahun seorang ayah masih bertanggung jawab terhadap anaknya dalam hal nafkah, keagamaan dan kelakuannya? (2) Seandainya ada seorang anak yang tidak disukai oleh orĀ­ang tuanya, seperti ia murtad atau memeluk agama selain Islam, pemabuk, penjudi atau penjahat. Dapatkah orang tua mengucilkan (memutuskan kekeluargaannya)? Demikian halnya apakah anak yang murtad ini berhak atas warisan dari orang tuanya?

Hamba Allah di Kalasan, Yogyakarta

    JAWABAN

    Kewajiban dan hubungan orang tua terhadap anaknya dapat dibedakan kepada dua hal, yaitu kewajiban yang bersifat materiil dan non materiil. Kewajiban di bidang materiil antara lain memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 7:

    Ł„ŁŁŠŁŁ†Ł’ŁŁŁ‚Ł’ Ų°ŁŁˆŁ’ Ų³ŁŽŲ¹ŁŽŲ©Ł Ł…ŁŁ‘Ł†Ł’ Ų³ŁŽŲ¹ŁŽŲŖŁŁ‡Ł–Ū— ŁˆŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł’ Ł‚ŁŲÆŁŲ±ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų±ŁŲ²Ł’Ł‚ŁŁ‡Ł— ŁŁŽŁ„Ł’ŁŠŁŁ†Ł’ŁŁŁ‚Ł’ Ł…ŁŁ…ŁŽŁ‘Ų¢ Ų§Ł°ŲŖŁ°Ł‰Ł‡Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł Ū— Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŁƒŁŽŁ„ŁŁ‘ŁŁ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł Ł†ŁŽŁŁ’Ų³Ł‹Ų§ Ų§ŁŁ„ŁŽŁ‘Ų§ Ł…ŁŽŲ¢ Ų§Ł°ŲŖŁ°Ł‰Ł‡ŁŽŲ§Ū— Ų³ŁŽŁŠŁŽŲ¬Ł’Ų¹ŁŽŁ„Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł ŲØŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŽ Ų¹ŁŲ³Ł’Ų±Ł ŁŠŁŁ‘Ų³Ł’Ų±Ł‹Ų§ ą£–

    Artinya: ā€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.ā€

    Termasuk dalam kriteria memberi nafkah ialah memenuhi biaya pendidikannya. Batas kewajiban orang tua memberi nafkah ialah sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu sekalipun sudah dewasa tetapi apabila belum bisa mandiri, karena masih dalam masa studi, umpamanya, maka nafkahnya masih menjadi tanggungan orang tua. Al-Qurā€™an maupun hadis Nabi saw tidak menyebutkan secara pasti berapa usia dewasa tersebut. Dalam hadis hanya disebutkan bahwa tanda aqil balig yang dapat menerima taklif atau bebanan, khususnya dalam soal ibadah ialah bagi anak laki-laki apabila sudah ihtilam/ mimpi, sedangkan perempuan apabila sudah menstruasi.

    Adapun kewajiban orang tua terhadap anaknya yang bersifat non materiil antara lain berujud: kecintaan, perlindungan, pemeliharaan, pendidikan dan pengajaran serta pertanggung jawabannya terhadap Allah. Tujuannya adalah agar anak kita menjadi anak yang berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Allah menyebutkannya dengan kriteria zurriyyah tayyibah dalam firman-Nya surat al-Furqan ayat 74:

    ŁˆŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‘Ų°ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ ŁŠŁŽŁ‚ŁŁˆŁ’Ł„ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ų±ŁŽŲØŁŽŁ‘Ł†ŁŽŲ§ Ł‡ŁŽŲØŁ’ Ł„ŁŽŁ†ŁŽŲ§ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų§ŁŽŲ²Ł’ŁˆŁŽŲ§Ų¬ŁŁ†ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ°ŁŲ±ŁŁ‘ŁŠŁ‘Ł°ŲŖŁŁ†ŁŽŲ§ Ł‚ŁŲ±ŁŽŁ‘Ų©ŁŽ Ų§ŁŽŲ¹Ł’ŁŠŁŁ†Ł ŁˆŁŽŁ‘Ų§Ų¬Ł’Ų¹ŁŽŁ„Ł’Ł†ŁŽŲ§ Ł„ŁŁ„Ł’Ł…ŁŲŖŁŽŁ‘Ł‚ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ Ų§ŁŁ…ŁŽŲ§Ł…Ł‹Ų§

    Artinya: ā€œDan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.ā€

    Juga seperti disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 38:

    Ł‡ŁŁ†ŁŽŲ§Ł„ŁŁƒŁŽ ŲÆŁŽŲ¹ŁŽŲ§ Ų²ŁŽŁƒŁŽŲ±ŁŁŠŁŽŁ‘Ų§ Ų±ŁŽŲØŁŽŁ‘Ł‡Ł— Ūš Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų±ŁŽŲØŁŁ‘ Ł‡ŁŽŲØŁ’ Ł„ŁŁŠŁ’ Ł…ŁŁ†Ł’ Ł„ŁŽŁ‘ŲÆŁŁ†Ł’ŁƒŁŽ Ų°ŁŲ±ŁŁ‘ŁŠŁŽŁ‘Ų©Ł‹ Ų·ŁŽŁŠŁŁ‘ŲØŁŽŲ©Ł‹ Ūš Ų§ŁŁ†ŁŽŁ‘ŁƒŁŽ Ų³ŁŽŁ…ŁŁŠŁ’Ų¹Ł Ų§Ł„ŲÆŁŁ‘Ų¹ŁŽŲ§Ū¤Ų”Ł

    Artinya: ā€œDi sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”.ā€

    Perintah untuk mendidik anak-anak kita agar menjadi seorang anak yang beragama Islam dengan baik dan benar, juga ditunjukkan dalam firman Allah surat at-Tahrim ayat 6:

    ŁŠŁ°Ł“Ų§ŁŽŁŠŁŁ‘Ł‡ŁŽŲ§ Ų§Ł„ŁŽŁ‘Ų°ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ Ų§Ł°Ł…ŁŽŁ†ŁŁˆŁ’Ų§ Ł‚ŁŁˆŁ’Ł“Ų§ Ų§ŁŽŁ†Ł’ŁŁŲ³ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ ŁˆŁŽŲ§ŁŽŁ‡Ł’Ł„ŁŁŠŁ’ŁƒŁŁ…Ł’ Ł†ŁŽŲ§Ų±Ł‹Ų§ ŁˆŁŽŁ‘Ł‚ŁŁˆŁ’ŲÆŁŁ‡ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł†ŁŽŁ‘Ų§Ų³Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŲ¬ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŁ„Ł°Ū¤Ł‰ŁŁ•ŁƒŁŽŲ©ŁŒ ŲŗŁŁ„ŁŽŲ§ŲøŁŒ Ų“ŁŲÆŁŽŲ§ŲÆŁŒ Ł„ŁŽŁ‘Ų§ ŁŠŁŽŲ¹Ł’ŲµŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡ŁŽ Ł…ŁŽŲ¢ Ų§ŁŽŁ…ŁŽŲ±ŁŽŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁˆŁŽŁŠŁŽŁŁ’Ų¹ŁŽŁ„ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ł…ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ¤Ł’Ł…ŁŽŲ±ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ

    Artinya: ā€œHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ā€¦ ā€

    Kewajiban orang tua yang bersifat non materiil untuk mewujudkan anak yang berkriteria zurriyyah tayyibah, batasan tanggungjawabnya yaitu sampai anak menjadi dewasa, mampu menentukan jalan hidupnya sendiri. Oleh karena itu kalau orang tua sudah berusaha mendidiknya dan mengarahkan anaknya untuk menjadi seorang muslim yang baik, kemudian di belakang hari setelah si anak dewasa dan atas dasar kemauan dan pertimbangannya ia menjadi tidak beragama Islam lagi atau keluar dari agama Islam (murtad) maka orang tua tidak berdosa, karena sudah di luar kewajibannya sekalipun ia tetap mempunyai hak untuk menasehatinya.

    Anak yang berperilakau jelek harus diupayakan perbaikannya, selagi ada cara lain yang dapat ditempuh sebaiknya jangan dikuĀ­cilkan apalagi kalau sampai diputuskan hubungan kekeluargaannya, karena nafkah dari si anak tetap menjadi kewajiban orang tua. Berdosa hukumnya orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan. Demikian halnya sekalipun ia berbeda agama, tetapi hubungan naĀ­sabnya tidak akan dapat dihilangkan. Hanya saja dalam kaitannya dengan kewarisan ketentuannya memang berbeda. Karena kewarisan Islam itu selain didasarkan atas adanya hubungan kekeluargaan dan perkawinan juga menganut asas personalitas keislaman,artinya bahwa peralihan harta warisan hanya terjadi apabila antara pewaris dan ahli waris sama-sama beragama Islam. Oleh karena itu anak yang tidak beragama Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang beragama Islam. Kebalikannya, orang tua yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima warisan dari anaknya yang bergama Islam. Ketentuan ini didasarkan kepada sabda Nabi saw, riwayat al-BukhariĀ­ Muslim dari Usamah ibn Zaid:

    Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ±ŁŲ«Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’Ł„ŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŽŲ§ŁŁŲ±ŁŽ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ±ŁŲ«Ł Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŽŲ§ŁŁŲ±Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’Ł„ŁŁ…ŁŽ [Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ ŁˆŁ…Ų³Ł„Ł…]

    Artinya: ā€œOrang Islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam.ā€

    Fatwa Tarjih No. 20 Tahun 1998

    You may also like

    Leave a Comment

    MAJELIS TABLIGH

    PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

    MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

    Newsletter

    Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

    @2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?
    -
    00:00
    00:00
    Update Required Flash plugin
    -
    00:00
    00:00