PERTANYAAN
(1) Sampai umur berapa tahun seorang ayah masih bertanggung jawab terhadap anaknya dalam hal nafkah, keagamaan dan kelakuannya? (2) Seandainya ada seorang anak yang tidak disukai oleh orĀang tuanya, seperti ia murtad atau memeluk agama selain Islam, pemabuk, penjudi atau penjahat. Dapatkah orang tua mengucilkan (memutuskan kekeluargaannya)? Demikian halnya apakah anak yang murtad ini berhak atas warisan dari orang tuanya?
Hamba Allah di Kalasan, Yogyakarta
JAWABAN
Kewajiban dan hubungan orang tua terhadap anaknya dapat dibedakan kepada dua hal, yaitu kewajiban yang bersifat materiil dan non materiil. Kewajiban di bidang materiil antara lain memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 7:
ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŲ©Ł Ł ŁŁŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁŪ ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲÆŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲ²ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁ ŁŁŲ¢ Ų§Ł°ŲŖŁ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ Ū ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ¢ Ų§Ł°ŲŖŁ°ŁŁŁŲ§Ū Ų³ŁŁŁŲ¬ŁŲ¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ų¹ŁŲ³ŁŲ±Ł ŁŁŁŲ³ŁŲ±ŁŲ§ ą£
Artinya: āHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.ā
Termasuk dalam kriteria memberi nafkah ialah memenuhi biaya pendidikannya. Batas kewajiban orang tua memberi nafkah ialah sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu sekalipun sudah dewasa tetapi apabila belum bisa mandiri, karena masih dalam masa studi, umpamanya, maka nafkahnya masih menjadi tanggungan orang tua. Al-Qurāan maupun hadis Nabi saw tidak menyebutkan secara pasti berapa usia dewasa tersebut. Dalam hadis hanya disebutkan bahwa tanda aqil balig yang dapat menerima taklif atau bebanan, khususnya dalam soal ibadah ialah bagi anak laki-laki apabila sudah ihtilam/ mimpi, sedangkan perempuan apabila sudah menstruasi.
Adapun kewajiban orang tua terhadap anaknya yang bersifat non materiil antara lain berujud: kecintaan, perlindungan, pemeliharaan, pendidikan dan pengajaran serta pertanggung jawabannya terhadap Allah. Tujuannya adalah agar anak kita menjadi anak yang berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Allah menyebutkannya dengan kriteria zurriyyah tayyibah dalam firman-Nya surat al-Furqan ayat 74:
ŁŁŲ§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲØŁ ŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŲ§Ų¬ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ°ŁŲ±ŁŁŁŁŁ°ŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ų¬ŁŲ¹ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŲ§
Artinya: āDan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.ā
Juga seperti disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 38:
ŁŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŲÆŁŲ¹ŁŲ§ Ų²ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲØŁŁŁŁ Ū ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲØŁŁ ŁŁŲØŁ ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŁŲÆŁŁŁŁŁ Ų°ŁŲ±ŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų·ŁŁŁŁŲØŁŲ©Ł Ū Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų³ŁŁ ŁŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŲÆŁŁŲ¹ŁŲ§Ū¤Ų”Ł
Artinya: āDi sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”.ā
Perintah untuk mendidik anak-anak kita agar menjadi seorang anak yang beragama Islam dengan baik dan benar, juga ditunjukkan dalam firman Allah surat at-Tahrim ayat 6:
ŁŁ°ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų§Ł°Ł ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§Ų±ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ¬ŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁ°Ū¤ŁŁŁŁŁŲ©Ł ŲŗŁŁŁŲ§ŲøŁ Ų“ŁŲÆŁŲ§ŲÆŁ ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ Ł ŁŲ¢ Ų§ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ ŁŁŲ¤ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŁŁ
Artinya: āHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ā¦ ā
Kewajiban orang tua yang bersifat non materiil untuk mewujudkan anak yang berkriteria zurriyyah tayyibah, batasan tanggungjawabnya yaitu sampai anak menjadi dewasa, mampu menentukan jalan hidupnya sendiri. Oleh karena itu kalau orang tua sudah berusaha mendidiknya dan mengarahkan anaknya untuk menjadi seorang muslim yang baik, kemudian di belakang hari setelah si anak dewasa dan atas dasar kemauan dan pertimbangannya ia menjadi tidak beragama Islam lagi atau keluar dari agama Islam (murtad) maka orang tua tidak berdosa, karena sudah di luar kewajibannya sekalipun ia tetap mempunyai hak untuk menasehatinya.
Anak yang berperilakau jelek harus diupayakan perbaikannya, selagi ada cara lain yang dapat ditempuh sebaiknya jangan dikuĀcilkan apalagi kalau sampai diputuskan hubungan kekeluargaannya, karena nafkah dari si anak tetap menjadi kewajiban orang tua. Berdosa hukumnya orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan. Demikian halnya sekalipun ia berbeda agama, tetapi hubungan naĀsabnya tidak akan dapat dihilangkan. Hanya saja dalam kaitannya dengan kewarisan ketentuannya memang berbeda. Karena kewarisan Islam itu selain didasarkan atas adanya hubungan kekeluargaan dan perkawinan juga menganut asas personalitas keislaman,artinya bahwa peralihan harta warisan hanya terjadi apabila antara pewaris dan ahli waris sama-sama beragama Islam. Oleh karena itu anak yang tidak beragama Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang beragama Islam. Kebalikannya, orang tua yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima warisan dari anaknya yang bergama Islam. Ketentuan ini didasarkan kepada sabda Nabi saw, riwayat al-BukhariĀ Muslim dari Usamah ibn Zaid:
ŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŲ«Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŲ«Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ Ł [Ų±ŁŲ§Ł Ų§ŁŲØŲ®Ų§Ų±Ł ŁŁ Ų³ŁŁ ]
Artinya: āOrang Islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam.ā
Fatwa Tarjih No. 20 Tahun 1998