web stats
Home » Nisab Zakat Tijarah

Nisab Zakat Tijarah

by Indra Jaya Sutan Bandaro
0 comment

PERTANYAAN

Dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 01 Th. ke-82, 1 Januari 1997, pada halaman 24 Pengasuh Rubrik Fatwa Agama dalam menjawab pertanyaan si penanya tentang senisab untuk Zakat Tijarab (zakat barang dagangan) adalah seharga emas kurang lebih 94 gram emas murni 24 karat. Tetapi dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, terbitan Suara Muhammadiyah, pada halaman 133 disebutkan bahwa senisab untuk zakat tijarab seharga 85 gram emas murni 24 karat. Yang menjadi pertanyaan kami adalah: Manakah dari dua pernyataan itu yang betul? Sebab kami selaku pengurus Muhammadiyah merasa perlu memberikan fatwa yang sebenar­benarnya kepada umat.

Slamet Kastolani, Ketua Ranting Muhammadiyah Purwoharjo I, Comal, Pemalang, Jawa Tengah

JAWABAN

Nisab harta dagangan yang terkena kewajiban zakat adalah apabila telah mencapai harga emas murni (24 karat) sebanyak 20 dinar. Dalam menghitung 20 dinar menjadi gram, ditemukan beberapa pendapat, antara lain ada yang menghitung dengan 85 gram dan ada pula yang menghitung dengan 94 gram. Untuk lebih berhati-hati dalam menunaikan ibadah zakat ini, kiranya lebih baik diambil pendapat yang menghitung lebih ringan yaitu 85 gram. Artinya, apabila yang ternyata benar adalah hitungan 85 gram, maka orang yang berzakat berarti telah menunaikan ketentuan (hukum) agama sebagaimana mestinya, namun apabila ternyata yang benar adalah hitungan 94 gram, orang berzakat tidak jatuh pada perbuatan yang salah, karena ia telah menunaikan zakatnya, sedangkan kelebihan yang dikeluarkan yaitu 1/20 x (94 gram-85 gram) = 1/20 x 9 gram, diniatkan saja sebagai sadaqah. Tetapi apabila mengambil hitungan 94 gram, kemudian ternyata yang benar 85 gram, berarti orang yang memiliki harta dagangan seharga 85-93 gram emas murni belum berzakat, padahal seharusnya ia telah berzakat. Sebagaimana diketahui apabila telah mencapai satu nisab dan telah memenuhi haulnya wajib berzakat. Selanjutnya untuk menjadi maklum bahwa dengan penjelasan ini berarti telah meluruskan jawaban yang disebutkan dalam SM No. 01 Th. ke-82, 1 Januari 1997.

You may also like

Leave a Comment

MAJELIS TABLIGH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00