PERTANYAAN
Bagaimana hukum mengkhususkan wirid yasin, dengan catatan surat-surat lain dalam al-Qur’an tidak ditolak? Apakah bid’ah/haram?
Bapak Refinal di Sei Jernih Palu, Pasaman, Sumatera Barat
JAWABAN
Jika mencermati persoalan Bapak pada kalimat “mengkhususkan wirid yasin’, maka prilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam. Oleh karena itu, kalau Bapak mengatakan bahwa surat-surat lain dalam al-Qur’an tidak ditolak, mengapa tidak diarahkan kepada tadarrus seluruh surat di dalam al-Qur’an? Hal ini untuk menghindari kesalahan persepsi prilaku masyarakat terhadap ayat-ayat/surat tertentu. Karena yang harus disadari adalah, bahwa membaca al-Qur’an merupakan suatu ibadah, karena al-Qur’an adalah petunjuk, rahmat dan obat ruhani bagi manusia yang beriman, seperti firman Allah dalam Surat Yunus ayat 57:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Mencermati ayat itu, maka kita semua dianjurkan untuk banyak membaca al-Qur’an, termasuk membaca Yasin, dengan mendalami dan merenungkan maknanya sebagal ibadah semata-mata karena Allah.
Fatwa Tarjih No. 18 Tahun 1998