PERTANYAAN
Setahu saya, kotoran hewan, seperti sapi, kambing, dan lain-lain itu najis. Bagaimana hukumnya menjual kotoran itu?
Bapak Muh. Saifuddin,Desa Randu, Kecamat¬an Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
JAWABAN
Di dalam kitab fiqh disebutkan, bahwa salah satu dari obyek akad adalah suci zatnya. Namun, ada di kalangan ulama yang membolehkan menjual barang najis, yang mengandung manfaat selain untuk dimakan. Seperti menjual kotoran sapi untuk dijadikan pupuk tanaman. Kebolehan ini didasarkan kepada hadits Rasulullah saw yang berbunyi:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَي شَاةٍ لِمَيْمُونَةَ فَوَجَدَهَا مَيْتَةً مُلْقَاةً فَقَالَ هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ وَانْتَفَعْتُمْ بِهِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Artinya: “Rasulullah saw lewat di depan seekor kambing milik Maimunah, dan didapatinya dalam keadaan mati terbuang. Kemudian beliau bersabda: “Apakah tidak engkau ambil kulitnya, lalu disamak, kemudian bisa engkau manfaatkan?” Mereka bertanya: “Wahai Rasul, bukankah ia sudab menjadi bangkai?” Nabi bersabda: “Sesungguhnya yang haram adalah memakannya”.”
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang boleh dimanfaatkan, maka boleh pula dijadikan obyek jual-beli. Sepanjang tujuan dari jual-beli itu adalah manfaat yang mubah, yang dalam hal ini kotoran hewan dimanfaatkan untuk dijadikan pupuk.
Fatwa Tarjih No. 31 Tahun 1998