web stats
Home » Jual Beli Ikan Dalam Air dan Jual Beli Buah-Buahan Yang Masih di Pohon

Jual Beli Ikan Dalam Air dan Jual Beli Buah-Buahan Yang Masih di Pohon

by Indra Jaya Sutan Bandaro
0 comment

PERTANYAAN

(1) Bagaimana hukum jual-beli ikan dalam air? (2) Bagaimana hukumnya menjual buah-buahan yang masih di batang?

JAWABAN

(1) Di antara syarat obyek akad ialah obyek itu bisa diserah­terimakan dan obyek serta harga diketahui secara jelas. Maksud dari obyek bisa diserahterimakan, yaitu dalam arti secara hukum dan fisik inderawi. Jual-beli obyek yang tidak bisa diserahterimakan secara fisik-inderawi, maka jual-beli itu tidak sah, seperti menjual ikan di dalam air. Karena jual-beli itu mengandung garar, yakni terdapat unsur penipuan yang akan mengundang ketidakrelaan pembeli, sehingga termasuk kategori memakan harta orang lain secara batil (tidak sah). Dalam kaitan ini Rasulullah saw bersabda:

    لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ [رواه أحمد عن ابن مسعود]

    Artinya: “Janganlah engkau membeli ikan di dalam air, karena sesungguhnya yang demikian itu mengandung garar.” [Hadits Riwayat Ahmad dari Mas’ud]

    (2) Di antara Hadits Rasulullah saw yang membicarakan masalah jual-­beli buah-buahan adalah:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ الْمُبْتَاعَ [رواه البخاري ومسلم]

    Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw melarang jual-­beli buah-buahan, sehingga nampak jelas baiknya larangan itu bagi penjual maupun pembeli.” [Hadits Riwayat al-Bukhari dan Muslim]

    Dari hadits di atas, bahwa pengertian “baik” artinya telah masak dan enak dimakan serta tidak diragukan lagi telah menjadi buah yang dapat dimanfaatkan. Berbeda dengan buah-buahan yang masih muda, yang belum tentu dapat menjadi buah yang masak dan dapat dimanfaatkan. Jika diperjualbelikan akan membawa kerugian bagi penjual, karena harganya rendah. Oleh karena itu, jual-beli buah-buahan yang sudah jelas masak, sekalipun masih ada di pohon, dapat dikategorikan jual-beli buah yang sudah jelas kualitasnya. Dengan kata lain, kebolehan jual-­beli buah-buahan yang masih ada di pohon, dengan syarat sudah jelas masak, selain tidak bertentangan dengan makna hadits di atas. Juga dapat didasarkan kepada adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang membawa kelancaran mu’amalah.

    Fatwa Tarjih, No. 26 Tahun 1998

      You may also like

      Leave a Comment

      MAJELIS TABLIGH

      PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

      MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

      Newsletter

      Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

      @2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

      Are you sure want to unlock this post?
      Unlock left : 0
      Are you sure want to cancel subscription?
      -
      00:00
      00:00
      Update Required Flash plugin
      -
      00:00
      00:00