PERTANYAAN
Seorang khatib, ketika berkhutbah lupa tidak membaca doa pada khutbah kedua, padahal doa merupakan rukun khutbah. Bagaimana sebenarnya, dan apa yang harus dilakukan oleh jamaah Jum’at menghadapi masalah ini?
Bapak Muh. Saifuddin, Desa Randu, Kecamat¬an Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
JAWABAN
Suatu perbuatan hukum jika tidak dilakukan karena alasan lupa, maka tidak ada hukumnya atau dengan kata lain dimaafkan. Hal ini berdasarkan hadits:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه وابن حبان والدارقطني والبيهقي والحاكم والطبراني]
Artinya: “Dimaafkan atas ummatku karena kekeliruan, lupa dan karena dipaksa.” [Hadits Riwayat Ibn Majah, Ibn Hibban, ad-Daruqutni, al-Baihaqi, al-Hakim, dan at-Tabrani]
Fatwa Tarjih No. 30 Tahun 1998