PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan tentang salat sunat rawatib zuhur bagi orang yang ikut salat Jum’at. Sudah sama mengetahui bahwa sunat rawatib zuhur adalah empat rakaat, dua rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat lagi sesudah zuhur. Bagi yang mengikuti salat Jum’at (terutama di masjid-masjid Muhammadiyah) tidak ada kesempatan untuk melaksanakan salat sunah rawatib sebelum Jum’at. Hal ini disebabkan setelah waktu zuhur masuk, imam langsung naik mimbar dan muazin langsung azan. Hal ini berbeda sekali dengan yang saya alami sewaktu menunaikan ibadah haji tahun lalu, baik di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi di Madinah, setelah waktu masuk, muazin azan dan lebih kurang 7 menit kemudian barulah khatib naik mimbar kemudian muazin azan lagi. Jadi di sana kita dapat melaksanakan salat sunat rawatib zuhur (sebelurn salat Jum’at) bagi yang mengikuti salat Jum’at tersebut. Mohon penjelasan lebih lanjut.
H. Basri Ilyas, NKTAM 612.556, Ekor Parit, Limbanang
JAWABAN
Salat rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat wajib, sebelum atau sesudahnya. Untuk salat Jum’at meskipun wajib, tetapi mempunyai tata cara/aturan khusus, bahwa dalam salat Jum’at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah. Untuk lebih jelas silahkan baca HPT bab Salat Jum’ah, hadis nomor 34, 35; buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid I halaman 79; jilid III halaman 102, 110; jilid IV halaman 123. Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala.
Mengenai salat Jum’at di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi mungkin mengikuti praktek di jaman khalifah Usman bin Affan, karena pada waktu umat Islam sudah banyak maka untuk hari Jum’at beliau mengadakan azan dua kali, yang pertama dilakukan di luar masjid untuk mengingatkan umat agar datang ke masjid untuk salat Jum’at dan azan yang kedua dilakukan setelah khatib naik mimbar. Tapi apabila diperhatikan di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi sekarang ini orang yang Jum’atan di kedua masjid tersebut tidak seluruhnya melakukan salat sunnat setelah azan yang pertama.
Fatwa Tarjih No 35 Tahun 1998