PERTANYAAN
Saya pernah membaca buku Fiqh Islam Lengkap, terbitan Thoha Putra Semarang. Di sana dituliskan adanya salat sunat tasbih lengkap dengan dalil yang dituliskannya yaitu dari lkrimah dan Ibnu Abbas (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibn Khuzaimah dalam kitab sahihnya). Saya bingung karena ketika membukaÂ-buka buku Himpinan Putusan Tarjih ternyata dalam HPT tidak ditemukan mengenai salat sunnat tasbih tersebut. Oleh karena itu saya mohon pengasuh Rubrik Fatwa Agama dapat menjelasÂkan mengenai hal ini dan mohon tunjukkan dalilnya yang jelas.
Afni Sovia, PC 1RM Tg. Pura, JI. Langkat No. 91 Tg. Pura, Langkat,Sumatera Utara
JAWABAN
Mengenai salat sunat tasbih sudah pernah dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu yang kesimpulannya bahwa kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak rnencantumkan dalam HPT. Selanjutnya kami tambahkan penjelasan sebagai berikut:
- Menurut lbnu Mubarak, salat tasbih itu dianjurkan dan jangan diabaikan.
- Dalam kitab Aunul Ma’bud diterangkan bahwa at-Turmuzi menilai hadis salat tasbih itu tidak sahih dan lbnu Taimiyyah mendaifkannya.
- Abu Jafar al-Uqaili mengatakan bahwa mengenai salat tasbih tidak ada hadis yang kuat. Demikian pula pendapat Abu Bakar bin al-‘Arabi.
- Az-Zahabi mengatakan bahwa hadis mengenai salat tasbih itu munkar.
Atas dasar seperti disebutkan di atas maka kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih.
Fatwa Tarjih No 36 Tahun 1998