web stats
Home » Imam dan Khatib Berbeda Orang?

Imam dan Khatib Berbeda Orang?

by Indra Jaya Sutan Bandaro
0 comment

PERTANYAAN

Dalam pelaksanaan salat Jumat apakah imam dan khatib harus satu orang saja? Apabila khatib sendiri dan imam sendiri apakah termasuk bid’ah?

Bapak M. Rasyid, S.Ag. di Kalirejo, Lampung Tengah

JAWABAN

Pertanyaan Bapak mengenai imam dan khatib apakah harus satu orang atau bisa orang yang berbeda, dapat kami kemukakan bahwa sesuai dengan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah saw, beliau menjadi khatib dan sekaligus menjadi imam dalam salat Jum’at. Hal ini juga dapat dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Jabir:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا [رواه أحمد ومسلم وأبو داود]

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Apabila pada hari Jum’at salah seorang dari kamu datang pada waktu imam sedang berkhutbah hendaklah ia salat dua rakaat dengan agak cepat.”

Dalam hadits ini disebutkan “Wa al-imamu yakhtubu” (dan imam sedang khutbah), kalimat ini menunjukkan bahwa yang melakukan khutbah adalah imam juga, sehingga mendasarkan kepada amalan hadits Nabi saw, maka orang yang bertindak sebagai khatib juga sekaligus bertindak sebagi imam, kecuali jika khatib mendadak berhalangan untuk bertindak sebagai imam, misalnya sakit. Selanjutnya dengan mencermati keterangan ini jika terjadi khatib sendiri dan imam sendiri maka dikategorikan sebagai menyelisihi sunnah Nabi saw.

Fatwa Tarjih No. 43 Tahun 1998

You may also like

Leave a Comment

MAJELIS TABLIGH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00