PERTANYAAN
Menggerakkan jari telunjuk pada waktu duduk tasyahud apakah digerakkan terus menerus selama duduk tasyahud sampai salam atau tidak?
Bapak M. Rasyid, S.Ag. di Kalirejo, Lampung Tengah
JAWABAN
Ada dua hadits yang berkaitan dengan menggerakkan jari telunjuk pada waktu duduk tasyahud. Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Wail bin Hujrin sebagai berikut:
ثُمَّ رَفَعَ أَصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا [رواه أحمد والنسائى وأبو داود وابن ماجه والبيهقي عن وائل بن حجر]
Artinya: ‘… kemudian mengangkat jari telunjuknya dan saya melihatnya dan berdo‘a dengannya.”
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, an-Nasai dan Ibnu Hiban dari Abdullah bin Zubair sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُشِيرُ بِأَصْبُعِهِ إِذَا دَعَا وَلَا يُحَرِّكُهَا [رواه أحمد والنسائى وأبو داود وابن حبان]
Artinya: “Nabi saw menunjuk dengan jari telunjuknya apabila berdoa dan tidak menggerakkannya.”
Mencermati dua hadits di atas yang nampak berbeda ini al-Baihaqi mengomentari bahwa maksud dari kata “yuharrikuha” pada hadits Wail bin Hujrin adalah menunjuk dengan telunjuk dengan tidak menggerak-gerakkan, sehingga tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair. Selanjutnya setelah Tim menelaah berbagai kitab fiqh, belum ditemukan pemahaman yang menunjuk kepada menggerak-gerakkan jari telunjuk kecuali mazhab Maliki yang menyatakan bahwa di dalam duduk tasyahud jari telunjuk digerak-gerakkan ke kanan dan ke kiri secara pelan.
Fatwa Tarjih No. 43 Tahun 1998