PERTANYAAN
Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang seni musik/seni tari dan bolehkah seni musik tersebut dikembangkan pada santri TPA?
Bapak Edy Suprapto, SPd. di Purwoharjo
JAWABAN
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar, secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, hanya saja sangat berhati-hati. Dalam masalah ini Muhammadiyah tidak memberikan tuntunan yang praktis dan terperinci mengenai kesenian untuk dijadikan acuan tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Namun ada aturan pokok yang harus diperhatikan, misal dalam bidang seni suara/musik hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram.
Dalam kaitannya dengan seni tari di samping tetap mengacu kepada aturan pokok tersebut, juga harus diperhatikan mengenai pakaian si penari, gerakannya tidak menonjolkan gerak-gerak badan yang mengundang birahi dan hubungan antara laki-laki dan wanita.
Fatwa Tarjih No. 42 Tahun 1998