web stats
Home » Tahiyat Awal Pada Shalat Qiyamu Ramadhan Empat Rakaat

Tahiyat Awal Pada Shalat Qiyamu Ramadhan Empat Rakaat

by Indra Jaya Sutan Bandaro
0 comment

PERTANYAAN

Di desa kami Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Pimpinan Ranting Muhammadiyah yang juga merangkap sebagai Pimpinan Majlis Tarjih Muhammdiyah Daerah Jepara, pada pertengahan Ramadhan kemaren mendapat buku yang berjudul ‘Sifat dan Kaifiyat Qiyamul Lail, Sholat Tahajud, Qiyamu Ramadhan, Sholat Lail dan Sholat Witir” yang disusun oleh Aliga Ramli dengan penerbit Hifzi, Bangil. Pada halaman 28 buku tersebut dikemukakan bahwa shalat tarawih dikerjakan empat rakaat dan setiap dua rakaat diselai dengan tahiyat awal seperti dalam salat fardu empat rakaat. Kemudian Pimpinan Ranting dengan musyawarah anggota mengajak mengerjakan shalat tarawih meniru pendapat buku tersebut. Biarpun sudah dimusyawarahkan tetapi jamaah kemudian terpecah-pecah sesuai dengan faham masing-­masing dan tidak mau mengikuti alur pikiran dari buku tersebut. Perlu diketahui bahwa di tempat kami salat tarawih dikerjakan dengan empat rakaat-empat rakaat tetapi tidak diselingi dengan tahiyat awal.

Atas dasar ini dan untuk supaya jama’ah tidak terpecah-pecah serta ukhuwah Islamiyyah tetap terjaga saya menanyakan apa benar hadis yang dipergunakan dalam dasar pengambilan keputusan tersebut? Kami menantikan jawabannya dan semoga bisa dimuat dalam SM.

Bapak Ubeid Zubaidi, BA., NBM 492093, Kuanyar, Mayong, Jepara, Jawa Tengah

JAWABAN

Kami belum mengetahui hadis yang saudara pertanyakan, karena kami tidak/belum memiliki buku tersebut dan sayang sekali saudara tidak menuliskan hadisnya. Sebenarnya persoalan seperti ini sudah pernah dipertanyakan dan sudah diberikan jawabannya dalam SM beberapa tahun yang lalu dan dimuat lagi dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih jilid IV halaman 78-79.

Pandangan Muhammadiyah tentang Qiyamu Ramadhan ada dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah (BRM) No. 03/1995-2000, Rajab 1416/Desember 1995, halaman 13 s.d. 16. Di situ dijelaskan bahwa Qiyamu Ramadhan dilaksanakan setelah shalat Isya’ secara berjamaah dengan bacaan jahr (pada bacaan al-Fatihah dan surat/ayat-ayat al-Qur’an lainnya). Dalam pelaksanaannya ada dua alternatif, di antaranya yaitu diawali dengan salat iftitah dua rakuat secara singkat dan dilaksanakan sendiri-sendiri. Sesudah salat iftitah kemudian dilaksanakan salat 4 rakaat secara berjama’ah dengan bacaan yang cukup panjang menurut kemampuan jama’ah. Setelah itu salat 4 rakaat lagi secara berjamaah dan diakhiri dengan 3 rakaat juga dengan berjamaah. Pelaksanaan 4 rakaat, 4 rakaat ini didasarkan kepada hadis riwayat al-Bukhari­ Muslim dari ‘Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ حِيْنَ سُئِلَتْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “(Diriwayatkan) dari ‘Aisyah yang menerangkan bahwa ketika ia ditanya tentang shalat Rasulullah saw dalam bulan Ramadhan, ia menjawab: Pada bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya tidak pernah Rasulullah mengerjakan lebih dari sebelas rakaat, ia kerjakan empat rakaat, jangan kamu tanyakan eloknya dan lamanya, kemudian ia kerjakan lagi empat rakaat dan jangan kamu tanyakan eloknya dan lamanya, lalu ia kerjakan tiga rakuat.”

Dalam hadis di atas demikian juga dalam Berita Resmi Muhammadiyah tidak disebutkan secara eksplisit bahwa salat empat rakaat itu diselingi dengan tahiyat awal, tetapi dalam praktek yang dilakukan warga Muhammadiyah, khususnya oleh para pimpinan MajIis Tarjih salat empat rakaat tersebut tidak memakai tahiyat awal, tahiyat dilakukan diakhir rakaat keempat, seperti yang biasa dikerjakan di tempat saudara sebelum memperoleh informasi dari bukunya Aliga Ramli. Mengenai apa yang dilakukan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah di daerah saudara akan kami sampaikan lebih lanjut kepada Pimpinan Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam untuk dapat diagendakan lebih lanjut.

Fatwa Tarjih No. 41 Tahun 1998

You may also like

Leave a Comment

MAJELIS TABLIGH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00