PERTANYAAN
Hadis yang artinya: “Sesungguhnya mereka yang menggambar (yang bernyawa) nanti mereka akan mendapatkan siksaan pada hari kiamat. Maka lalu dinyatakan pada mereka (pelukis benda bernyawa): Hidupkanlah olehmu apa yang telah kamu ciptakan (lukis)”. Pertanyaan saya, apakah kandungan hadis tersebut termasuk menggambar manusia; bagaimana kalau gambar itu digunakan sebagai alat peraga dan bagaimana pula kalau gambar ituberkenaan dengan foto?
Saudara Marlim, jamaah masjid Muhyiddin, Babat
JAWABAN
Banyak dijumpai hadis yang berkaitan dengan gambar dalam berbagai fenomena antara lain:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَصْحَابَ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ [رواه البخاري ومسلم وأصحاب السنن]
Artinya: “Pembuat gambar/patung itu akan disiksa di hari kiamat, mereka diperintahkan untuk menghidupkan apa yang telah mereka ciptakan.”
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ [رواه مسلم]
Artinya: “Ibnu Abbas menyatakan: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Setiap pembuat gambar/patung dalam neraka, setiap gambar yang dibuatnya nanti akan dijadikan sebuah tubuh yang akan menyiksanya dalam neraka.”
Kelanjutan hadis ini berbunyi: “Jika akan membuat gambar untuk mata pencaharian ia boleh membuat gambar yang tidak bernyawa.”
عَنْ أَبِي طَلْحَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ [رواه أحمد والبخاري ومسلم وأبو داود والنسائى]
Artinya: “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.”
Akhir hadis ini berbunyi:
فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ
Artinya: “Ubaidillah berkata: Tidakkah engkau mendengar Rasulullah bersabda kecuali gambar yang ada di kain.”
عَنْ عَائِشَةَ تَقُولُ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ هَتَكَهُ وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ وَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ [رواه مسلم]
Artinya: “Aisyah berkata: Rasulullah mengunjungiku dan aku menutup lubang angin pada tembok dengan kain tipis yang banyak gambar, tatkala beliau melihat beliau marah dan merobeknya. Kemudian berkata: Wahai Aisyah azab Allah yang paling berat di hari kiamat nanti ialah terhadap mereka yang menyamakan perbuataannya dengan ciptaan Allah. Aisyah berkata: Lalu saya memotong kain itu dan saya jadikan satu atau dua bantal.”
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَلْعَبُ بِاْلبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَنْقَمِعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي [رواه البخاري]
Artinya: “Aisyah berkata: Saya bermain-main boneka perempuan di samping Rasulullah, saya punya teman-teman wanita bermain denganku, ketika Rasulullah masuk mereka menyembunyikan boneka karena takut kepada Rasulullah. Rasulullah malah menyuruh mereka bermain-main denganku.”
Dari kelima hadits di atas dapat diambil beberapa kesimpulan hukum:
- Membuat gambar atau patung yang obyeknya makhluk bernyawa seperti manusia dan binatang, hukumnya haram. Hal ini terbukti dengan adanya sanksi yaitu disiksa di neraka.
- Membuat gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya boleh, seperti gambar di kain dan foto. Dalam hal ini seperti dikatakan oleh Ali as-Sayis, foto hnkumnya seperti menggambar di kain, sebagaimana juga foto adalah hasil tangkapan bayangan seperti halnya bayangan orang di dalam cermin.
- Mencermati hadis nomor 4 maka membuat gambar atau patung yang tidak merupakan bentuk utuh sehingga tidak memungkinkan makhluk itu hidup, hukumnya boleh, seperti patung setengah badan, kain yang bergambar dijadikan sebagai sarung bantal.
- Membuat gambar atau patung untuk mainan anak, seperti boneka, hukumnya boleh. Termasuk dalam kategori ini gambar atau patung untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kedokteran, polisi, pendidikan dan sebagainya.
Melihat hikmah dan jiwa dari larangan tersebut, begitu pula kebolehannya, maka pada masa Nabi saw membuat gambar atau patung itu dilarang karena dipandang dari sudut ketauhidan, pada waktu itu bekas-bekas berhala yang dihancurkan masih mempunyai pengaruh bagi jiwa orang-orang Arab yang imannya masih lemah. Oleh karena itu kepercayaan syirik harus dikikis habis antara lain dengan melarang pembuatan gambar atau patung bernyawa. Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada, maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus. Seandainya dengan pembuatan gambar atau patung itu akan membawa orang mau menyembah patung atau gambar, maka itu bukan karena patung atau gambar itu sendiri, tetapi karena sebab-sebab yang lain.
Orang Islam yang masih lemah imannya, bukan hanya patung yang disembah, pohon dan batu juga bisa disembah. Namun demikian apabila si pembuat patung/gambar mempunyai dugaan bahwa gambar atau patung yang dibuatnya itu akan dikultuskan, maka hukumnya makruh. Apabila ia menduga bahwa patung/gambar yang dibuatnya itu akan dijadikan alat kemusyrikan, seperti membuat patung Yesus, Budha dan lain-lain untuk disembah umpamanya, maka hukum membuatnya adalah haram.
Fatwa Tarjih No. 53 Tahun 1998