web stats
Home » Tentang Air wudhu (Volume, Suhu & Jika Diberi Penjernih)

Tentang Air wudhu (Volume, Suhu & Jika Diberi Penjernih)

by Indra Jaya Sutan Bandaro
0 comment

PERTANYAAN

(1) Berapa banyak volume air yang diperlukan untuk wudlu? (2) Berapa lama air dikatakan diam sehingga tidak bisa dipakai untuk bersuci? (3)Apakah air yang dimasak atau dihangatkan dengan alat ¬khusus (water heater, misalnya) atau air hangat alami bisa digunakan untuk wudlu? (4)Apabila kita merasa jijik dengan air wudlu yang ada, seperti di kulah atau sungai yang keruh, bolehkah kita tidak berkumur pada waktu wudlu? (5)Apakah air yang dibersihkan dengan penjernih air (tawas, misalnya) dapat digunakan untuk bersuci?

Saudara Doddy Novarianto, NBM 636952, Desa Sidomulyo RT 4/RW 4 No. 48 Batu-Malang

JAWABAN

Banyak sedikitnya air untuk berwudlu tergantung pada cara wudlu, sebagai contoH kita mengambil air dari sumur atau dari tempat lain dan air tersebut suci, kemudian kita gunakan untuk wudlu dengan cara menggunakan gayung/ciduk atau air tersebut dimasukkan ke dalam kendi, padasan atau kita berwudlu dengan memakai kran maka cara seperti ini dengan satu atau dua ember sudah cukup untuk wudlu dan syah. Tetapi apabila kita berwudlu dengan menggunakan bak dan bekas air wudlu itu masuk lagi ke dalam tempat tersebut maka air yang digunakan seperti ini menurut­ sebuah hadis minimal harus dua qullah (kurang lebih 216 liter) hal ini berdasarkan hadis:

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اْلخَبِثَ. وَفَي لَفْظٍ أَخَرَ … لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ [رواه أحمد وابن ماجه]

Artinya: “Bila air itu volumenya 2 qullah tak mengandung kotoran; lafal lain menyebutkan tidak menjadi najis.”

Menurut hemat kami cara yang pertama (wudlu dengan memakai ciduk atau air dimasukkan ke dalam padasan) adalah lebih baik karena disamping memenuhi ketentuan hukum juga sesuai dengan syarat-syarat kesehatan.

Mengenai berapa lama air itu diam sehingga tidak bisa dipakai bersuci, perlu diketahui bahwa air yang diam itu ialah air dalam ember, dalam bak air, dalam kolam dan sebagainya yang tidak dialirkan kemanapun. Air seperti ini bisa dipergunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau dan rasanya, dengan mengingat cara wudlu seperti yang disebutkan di atas.

Mengenai air yang dimasak atau yang dihangatkan, air tersebut termasuk suci tetapi makruh dipergunakan untuk bersuci, hal ini didasarkan pada hadis riwayat al-Baihaqi:

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّهَا سَخَنَتْ مَاءً فِى الشَّمْسِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَا لاَ تَفْعَلِى يَا حُمَيْرَاءُ فَإِنَّهُ يُورَثُ الْبَرَصَ [رواه البيهقي]

Artinya: “Aisyah memanaskan air dengan terik matahari, lalu Nabi bersabda: Jangan engkau lakukan sayang, karena hal itu bisa mendatangkan penyakit balak (penyakit kulit).”

Mengenai apakah boleh tidak berkumur ketika berwudlu kalau air tersebut nampak jijik (keruh), berkumur itu termasuk sunah dalam berwudlu, jadi boleh tidak dikerjakan. Dengan catatan apabila anda habis (selesai) makan hendaklah sisa-sisa makanan yang masih ada di mulut dihilangkan terlebih dahulu ketika akan salat.

Adapun air yang dijernihkan dengan penjernih air bisa dipergunakan untuk bersuci selama pembersih/penjernih tersebut ­tidak termasuk barang najis atau terkena najis. Hal ini bisa disamakan dengan air yang kotor dibuang ke tanah yang kemudian masuk ke dalamnya lalu menjadi air sumber, tersaring dan dibersihkan secara alami.

Fatwa Tarjih No. 54 Tahun 1998

You may also like

Leave a Comment

MAJELIS TABLIGH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00