YOGYAKARTA.TABLIGH.ID-Setelah diworkshopkan, Majelis Tabligh akan melaunching Akademi Kemasjidan. Hal ini disampaikan Dr. Waluyo, Lc., M.A. saat Workshop Ketentuan Kemasjidan, 14 September 2024 di Aula Yunahar Ilyas Institute Tabligh Muhammadiyah, Bantul.
“Besok kita akan ada acara di Pekanbaru kita akan launching akademi kemasjidan, unsur masjid itu ada TPQ, TPA, MDA, Takmir dan beberapa ketentuan seperti kurikulum sudah kita susun dan itu yang akan kita launching di Pekanbaru nantinya”, ujarnya.
Menurut Waluyo, ketentuan Kemasjidan menjadi wewenang majelis tabligh, karena dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah disebutkan bahwa amal usaha tidak dikelola oleh lembaga, akan tetapi dikelola oleh majelis, kemudiaan amanah muktamar 48 di solo mengatakan tata kelola masjid menjadi tanggung jawab Majelis Tabligh.
“Ini adalah dua landasan pokok yang kemudian Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan pedoman bahwasanya masjid itu menjadi wewenang majelis tabligh”, jelasnya.
Selanjutnya yang menjadi domain Majelis Tabligh yang akan menjadi panduan kemasjidan sudah disusun menjadi sebuah kurikulum dan nantinya menjadi buku induk pelatihan kemasjidan yang semuanya menurut Waluyo akan segera dilaunching.
“Akan tetapi sebelumnya kita minta masukan-masukan dari wilayah-wilayah, yang masukan itu kita minta secara nasional”, katanya.
Dosen UIN Raden Mas Said ini juga mengutarakan bahwa untuk memaksimalkan unsur kemasjidan, selain menyusun kurikulum, maka Majelis Tabligh akan mengupayakan Pelatihan Instruktur Kemasjidan yang nantinya aspek pelaksanaan diserahkan kepada Wilayah, Daerah, dan Cabang.
Kedepannya, Waluyo menambahkan bahwa unsur-unsur kepengelolaan masjid, mulai takmir, imam, khatib, guru TPA, MDA akan diusahakan untuk digaji secara profesional dan akan melibatkan bebrapa unsur terkait seperti Lazismu.
“Kita sudah mengundang lazismu PP bahwasanya di masjid nantinya dibuka layanan lazismu dan peruntukkanya semua untuk masjid dalam rangka mensejahteakan seluruh unsur pengelola masjid”, jelasnya.
Terakhir, Waluyo juga menambahkan bahwa masjid yang diwakafkan kepada Muhammadiyah akan memiliki logo yang sama secara nasional dan unsur yang aktif dalam kepengelolaan masjid harus aktif dalam Korps Muballigh Muhammadiyah (KMM) yang sebelumnya sudah tersertifikasi.(*)