Rancangan Ketentuan Turunan Pedoman Masjid/Mushalla Muhammadiyah resmi di sosialisasikan di Konsolidasi Nasional Majelis Tabligh Muhammadiyah #3, 18 September 2024 di Universitas Muhammadiyah Riau, Pekanbaru. Salah satu poin yang disosialisasikan adalah Ketentuan Takmir Muhammadiyah.
Dr. Waluyo, Lc., M.A. Wakil Sekretaris Majelis Tabligh PP Muhammadiyah dalam keterangannya mengatakan, bahwa yang menjadi ketentuan Takmir di Masjid Muhammadiyah diantaranya adalah, pertama aktif mengikuti kegiatan keasjidan di masjid dan musala Muhammadiyah, kedua dapat membaca al Qur’an dengan baik. ketiga memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muhammadiyah dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (NKTAM).
Tidak hanya itu, syarat yang keempat bagi Takmir yang akan melakukan pengelolaan masjid Muhammadiyah harus sudah mengikuti pelatihan ketakmiran yang diselenggarakan majelis Tabligh Muhammadiyah yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Jika poin 4 dan lima tidak terpenuhi maka menurut ketentuan yang disampaikan Waluyo, Takmir tersebut diberi kesempatan setidaknya selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan semenjak pengangkatan. Jika tidak, Waluyo menyampaikan, maka Pimpinan Muhammadiyah atau pimpinan organisasi yang menjadi pendiri masjid wajib mengganti atas dasar rekomendasi Majelis Tabligh Muhammadiyah.