PERTANYAAN
Dalam hadis Ibnu Abbas tentang zakat fitrah terdapat isyarat Nabi saw bahwa zakat fitrah untuk menjadi makanan fakir-miskin di samping pembersih bagi yang berpuasa. Apakah hadis tersebut telah dinasakh oleh surat at-Taubah ayat 60 tentang zakat untuk delapan asnaf, sehingga zakat fitrahpun untuk delapan asnaf pula?
Saudara Arfan A. Tilome, NBM. 669.335, Jalan Jendral A. Yani 39/ Masjid Darul Arqom, Gorontalo, Sulut, 96115
JAWABAN
Untuk pertanyaan saudara yang kedua, bahwa hadis Ibnu Abbas tentang zakat fitrah menyebutkan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ [رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم]
Artinya: “Rasulullab saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dart perkataan sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang miskin. Maka barangsiapa yang melakukannya sebelum shalat Ied maka zakat inilah yang diterima, dan barangsiapa yang melakukannya sesudah shalat Ied; maka itu sekedar sadaqah”.
Hadis di atas tidak dinasakh oleh surat at-Taubah ayat 60. At-Taubah 60 berlaku umum untuk semua sadaqah baik wajib maupun sunnah, sedangkan hadis lbnu Abbas berlaku khusus untuk zakat fitrah. Selanjutnya mengenai peruntukan zakat fitrah ini sudah pernah ditanyakan dan jawabannya dibahas antara lain dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV halaman 193-204, silahkan saudara baca.
Fatwa Tarjih No. 01 Tahun 1999