PERTANYAAN
Dalam HPT tercantum bahwa di antara shalat tatawwu’ adalah shalat antara azan dan iqamah, namun tidak tercantum dalilnya. Apakah shalat tersebut sunat qabliyah atau shalat sunat tersendiri? Dan apakah terdapat tuntunan Nabi saw tentang qabliyah Isya, karena dalam HPT tidak ditunjukkan dalilnya?
Saudara Arfan A. Tilome, NBM. 669.335, Jalan Jendral A. Yani 39/Masjid Darul Arqom, Gorontalo, Sulut, 96115
JAWABAN
Saudara Arfan A. Tilome, terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pertanyaan saudara kami jawab sebagai berikut:
Untuk pertanyaan saudara yang pertama, memang dalam HPT halaman 318 mengenai shalat tatawwu’ antara lain disebutkan sebagai berikut: “Shalat-shalat tatawwu’ yang berdasarkan tuntunan dari Nabi saw yang berdalil hadis yang sahih, ialah: 1. shalat sesudah wudu, 2. shalat antara Azan dan Iqamah, 3. shalat Tahiyat (hormat ketika masuk) masjid, 4. shalat Rawatib, 5. shalat Malam, … dst.” Sebenarnya yang belum diberikan dalilnya bukan hanya shalat antara Azan dan Iqamah seperti yang saudara tanyakan, tetapi juga beberapa shalat yang lain. Namun demikian dalam kesempatan ini sementara kami hanya menjelaskan dalil shalat antara Azan dan Iqamah, antara lain yaitu hadis riwayat Jama’ah dari Abdullah bin Mugaffal, bahwa Nabi saw bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ [رواه الجماعة]
Artinya: “Antara dua azan itu ada shalat (sunnah), antara dua azan itu ada shalat (sunnah), untuk yang ketiga kalinya Nabi bersabda: bagi siapa yang suka.”
Demikian juga disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Zubair, bahwa Nabi saw bersabda:
مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ، إِلا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ [رواه الطبراني و الدارقطني وابن حبان]
Artinya: “Tiada satupun shalat fardu, melainkan sebelumnya ada dua rakaat sunnah.”
Dari dua hadis di atas dapat dipahami bahwa sebelum shalat fardu ada dua rakaat shalat sunnah (rawatib/qabliyah), termasuk di dalamnya sebelum Isya berdasarkan keumuman dalil, tetapi menurut para fuqaha shalat ini termasuk shalat sunnah gairu muakkadah.
Fatwa Tarjih No. 1 Tahun 1999