web stats
Home » Kajian Tarjih Online : Perhatian Imam Terhadap Makmum dalam Shalat Berjamaah

Kajian Tarjih Online : Perhatian Imam Terhadap Makmum dalam Shalat Berjamaah

by Redaksi
0 comment

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) secara rutin menggelar Kajian Tarjih Online yang dilaksanakan setiap Hari Selasa pukul 07.30 WIB – Selesai. Kajian itu dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal Youtube TvMu Channel.

Kajian Tarjih merupakan kegiatan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan Tenaga Kependidikan UMS. Pekan ini, Selasa, (24/12), Kajian Tarjih Online UMS menginjak yang ke-157, dengan mengangkat tema Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang “Imamah dan Shalat Jamaah: Perhatian Imam Terhadap Makmum dalam Shalat Berjamaah,” yang dibawakan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag.

Mengawali pembahasan, Syamsul menyampaikan bahwa ada beberapa pertanyaan yang di antaranya yaitu ‘Bagaimana jika imam mempercepat shalat dalam rangka meringankan makmum dalam shalat berjamaah.’

Fungsi Imam sangat penting dalam shalat berjamaah, sebagaimana yang disampaikan oleh Syamsul dalam Sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam hadits shahih yang artinya “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti oleh para makmumnya. Maka apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah. Dan apabila imam itu sudah rukuk, maka makmumnya menyusul untuk rukuk. Apabila imam itu bangun dari rukuk dengan mengucapkan “sami’allahu liman hamidah,” makmum berdiri dari rukuk dengan mengucap “rabbana wa laka al-hamdu.”

“Dalam konteks hubungan imam dan makmum, berdasarkan beberapa hadits nabi bahwa imam dianjurkan meringankan shalat dengan memperhatikan kondisi jamaahnya,” kata Syamsul yang juga sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.

Syamsul memberikan contoh jika ada jamaah yang mengajak anak-anaknya dalam jamaah dan menangis, lalu imam mendengar tangisan anak tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam mempercepat shalatnya.

Di samping imam yang memperhatikan makmum, sebaliknya pun demikian. Makmum juga harus memperhatikan imam, dalam hal ini adalah gerakan shalat. Artinya, imam dalam shalat itu untuk diikuti gerakannya. Sehingga Syamsul menyebut dalam hal ini imam dan makmum saling memperhatikan.

“Namun demikian, dalam shalat yang merupakan ibadah mahdhah adalah ibadah yang sudah ditentukan berdasarkan dalil syariat Islam. Maka tidak boleh menghilangkan hal-hal yang menjadi syariat, terutama tuma’ninah, demi mempercepat atau mempersingkat,” tegas Dekan FAI UMS itu.

Dijelaskan juga di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad Ibnu Bashar dalam Hadits Riwayat Bukhari bahwa kita saling memperhatikan (baik imam dan makmum) dalam shalat itu dengan menyesuaikan melalui bacaan shalat kepada kondisi makmum, tetapi tetap memperhatikan ketuma’ninahan, sehingga bisa memperoleh kekhusyukan.

“Karena sholat yang khusyuk merupakan salah satu tanda orang yg beriman dengan keimanan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment

MAJELIS TABLIGH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00