Lamongan, 07 Februari 2025 – Wakil Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Waluyo, Lc., M.A., dalam acara Pengajian Jelang Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Babat, Lamongan, menyampaikan sejumlah kebijakan baru terkait dengan ketentuan Majelis Tabligh. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya penataan muballigh Muhammadiyah melalui sertifikasi serta pengelolaan masjid yang lebih sistematis.
Dalam penyampaiannya, Dr. Waluyo menegaskan bahwa pengangkatan Kader Muballigh Muhammadiyah (KMM) akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia menjelaskan bahwa dirinya pun diangkat melalui Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan, begitu pula dengan Majelis Tabligh. Untuk memastikan keteraturan dalam pengangkatan muballigh, pihaknya akan segera membagikan ketentuan resmi mengenai tata cara pengangkatan KMM.
Lebih lanjut, ia mengumumkan bahwa seluruh anggota KMM akan melalui proses sertifikasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas para muballigh Muhammadiyah dalam menyampaikan dakwah. Proses sertifikasi sepenuhnya berada di bawah wewenang Majelis Tabligh Pimpinan Pusat, dan saat ini sistemnya tengah dirancang. Rencananya, pada bulan Juni mendatang, program sertifikasi ini akan resmi diluncurkan.
Konsekuensi dari sertifikasi ini cukup signifikan. Ke depan, hanya muballigh yang telah tersertifikasi yang diperbolehkan mengisi ceramah di masjid-masjid Muhammadiyah. Dr. Waluyo mencontohkan, di Babat terdapat 24 masjid Muhammadiyah, dan hanya muballigh yang telah tersertifikasi yang boleh berceramah di masjid-masjid tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa materi dakwah yang disampaikan di lingkungan Muhammadiyah memiliki standar yang jelas dan berkualitas.
Selain itu, Dr. Waluyo juga menyoroti pengelolaan masjid. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang masjid dan musala Muhammadiyah. Dalam pedoman ini, disebutkan bahwa seluruh masjid di bawah Muhammadiyah kini berada dalam kewenangan Majelis Tabligh. Oleh karena itu, ia menekankan agar tidak ada lagi perdebatan mengenai pengelolaan masjid, karena pedoman ini telah memberikan arahan yang jelas.
Dalam rangka memperkuat fungsi masjid sebagai pusat dakwah dan perkaderan, Majelis Tabligh juga mewajibkan setiap masjid Muhammadiyah untuk memiliki Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan Madrasah Diniyah. Kurikulum untuk Madrasah Diniyah pun telah disusun secara sistematis dan akan segera disosialisasikan. Model pendidikan ini mencakup beberapa jenjang, mulai dari Madrasah Diniyah Ula, Wustha, Aliyah, hingga Jamiah. Sistem ini diadaptasi dari model pendidikan Kementerian Agama namun disesuaikan dengan nilai-nilai Muhammadiyah.
Dalam pengelolaan masjid, LPCR-PM (Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Muhammadiyah) juga diberikan wewenang untuk mengembangkan masjid percontohan. Di Babat, misalnya, akan ditunjuk tiga masjid yang akan menjadi masjid percontohan yang dibina langsung oleh LPCR-PM. Sementara itu, masjid-masjid lainnya tetap berada di bawah pengelolaan Majelis Tabligh. Selain itu, Majelis Tabligh juga bertanggung jawab dalam mengangkat dan mengatur takmir masjid, mendirikan serta mengelola TPA dan Madrasah Diniyah, serta menjadwalkan para muballigh yang telah tersertifikasi.
Sebagai langkah strategis, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menjalin kerja sama dengan Lazismu Pimpinan Pusat. Dalam kerja sama ini, semua masjid Muhammadiyah nantinya akan diupayakan memiliki kantor layanan Lazismu. Dana yang terkumpul melalui Lazismu akan dialokasikan mayoritas untuk kepentingan dakwah dan pengelolaan masjid. Dengan sistem ini, diharapkan para muballigh yang telah tersertifikasi dan bertugas berceramah di masjid-masjid Muhammadiyah ke depan dapat memperoleh tunjangan dakwah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Majelis Tabligh berencana melakukan sosialisasi berskala besar. Sosialisasi ini akan dilakukan berdasarkan sistem karesidenan. Misalnya, di Karesidenan Bojonegoro, akan dikumpulkan seluruh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Ketua Majelis Tabligh PDM, Ketua PCM, dan Ketua Majelis Tabligh PCM untuk membahas dan memahami ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen Muhammadiyah memahami dan menjalankan kebijakan ini dengan baik, sehingga dakwah Muhammadiyah semakin kuat dan terarah.