TABLIGH.ID, YOGYAKARTA – Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH. Fathurrahman Kamal, Lc., M.S.I., dalam pidato iftitah Daurah Ilmiah dalam Dakwah dan Ifta bertema “Pentingnya Ilmu dalam Metode Fatwa dan Adab Perbedaan bagi Da’i Kontemporer” pada 16 Maret 2025 di Tabligh Institute Muhammadiyah menekankan pentingnya bagi para muballigh dan ulama muda Muhammadiyah untuk memperkuat tradisi ilmu serta menjalin dialog dengan para ulama otoritatif.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tidak hanya menekankan aspek ibadah ritual, tetapi juga menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, penyampaian fatwa yang benar, serta tanggung jawab ulama dalam membimbing umat. Pemahaman mendalam tentang ilmu dan peran ulama dalam menyebarkan fatwa yang benar menjadi aspek fundamental dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.
Dalam Islam, ilmu memiliki kedudukan yang tinggi. Allah ï·» berfirman dalam Al-Qur’an: “Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menegaskan bahwa ilmu merupakan sumber kemuliaan, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan ilmu, seseorang dapat membedakan antara yang haq dan yang batil serta menjalani kehidupan dengan penuh hikmah.
Ketika wahyu pertama turun, Allah ï·» berfirman: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq: 1). Kata “Iqra’” dalam ayat ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan ilmu sebagai fondasi utama dalam membangun peradaban. Membaca dalam konteks ini tidak hanya sebatas membaca teks, tetapi juga memahami, mengamalkan, dan menyebarkan ilmu yang bermanfaat.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah ï·º bersabda: “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” Hadis ini menunjukkan bahwa ulama memiliki peran strategis dalam menjaga dan menyebarkan ajaran Islam. Sebagai pewaris nabi, mereka harus menjaga keilmuan dengan amanah dan tidak menyalahgunakannya demi kepentingan duniawi.
Menurut KH. Fathurrahman Kamal, fatwa adalah sebuah amanah besar yang tidak boleh disampaikan sembarangan. Fatwa merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang dihadapi umat Islam berdasarkan dalil syar’i. Imam Malik rahimahullah pernah berkata: “Aku tidak pernah berfatwa hingga 70 ulama bersaksi bahwa aku layak untuk itu.” Perkataan ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab seorang mufti. Mereka harus memiliki keilmuan yang mendalam sebelum mengeluarkan fatwa agar tidak menyesatkan umat.
Di era digital saat ini, fenomena maraknya fatwa yang disampaikan tanpa dasar ilmu yang kuat menjadi tantangan besar. Banyak individu mengandalkan logika pribadi tanpa memahami kaidah ushul fiqih dan maqashid syariah. Fenomena ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena banyaknya fatwa yang saling bertentangan. Ibnu Sirin rahimahullah berpesan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Oleh karena itu, setiap muslim harus berhati-hati dalam menerima fatwa dan memastikan bahwa fatwa tersebut berasal dari ulama yang kompeten serta memiliki sanad keilmuan yang jelas.
Fatwa yang tidak sesuai dengan prinsip syariat dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti kesalahan dalam beribadah, melemahkan otoritas ulama, serta menyebarkan fitnah dan perpecahan di tengah umat Islam. Oleh karena itu, para ulama dalam menetapkan fatwa harus berpegang teguh pada dalil dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Allah ï·» berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menegaskan bahwa tidak semua orang berhak memberikan fatwa, melainkan hanya mereka yang memiliki keahlian dalam ilmu syariat.
Dalam menghadapi tantangan zaman, umat Islam harus cerdas dalam menyaring informasi agama. Penyebaran informasi yang salah di era digital dapat mengaburkan pemahaman umat tentang ajaran Islam yang benar. Oleh karena itu, para muballigh dan ulama muda Muhammadiyah perlu memperkuat tradisi ilmu dan membangun dialog dengan para ulama otoritatif. Dengan cara ini, mereka dapat menjaga kemurnian Islam dan mengarahkan umat kepada pemahaman agama yang benar.
KH. Fathurrahman Kamal menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi ilmu dan keadilan. Para ulama memiliki peran besar dalam menjaga kemurnian syariat melalui fatwa yang bertanggung jawab. Fatwa harus dikeluarkan dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan dalil yang kuat, serta mempertimbangkan maslahat umat. Dengan demikian, umat Islam akan kembali kepada ilmu yang benar dan mengikuti bimbingan ulama yang memiliki sanad keilmuan yang jelas. Semoga Allah ï·» membimbing kita semua dalam memahami agama dengan benar dan menjauhkan kita dari kesesatan.