Fenomena Langka! Muhammadiyah Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan 7-8 September 2025

TABLIGH.ID-YOGYAKARTA. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan bahwa pada Ahad hingga Senin, 15–16 Rabiulawal 1447 H bertepatan dengan 7–8 September 2025 M, akan terjadi Gerhana Bulan Total yang dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun fase-fase gerhana bulan total adalah sebagai berikut:

  • Gerhana Penumbra mulai: 22:28 WIB
  • Gerhana Sebagian mulai: 23:27 WIB
  • Gerhana Total mulai: 00:30 WIB
  • Puncak Gerhana: 01:11 WIB
  • Gerhana Total berakhir: 01:52 WIB
  • Gerhana Sebagian berakhir: 02:56 WIB
  • Gerhana Penumbra berakhir: 03:55 WIB

Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah mengimbau warga untuk melaksanakan Salat Gerhana (Salat Khusuf), memperbanyak doa, zikir, serta sedekah sebagai bentuk ketundukan kepada Allah.

Dasar salat gerhana bersumber dari hadis sahih. Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لَا يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Maka apabila kalian melihatnya, segeralah laksanakan salat.” (HR. Muslim dan an-Nasā’ī)

Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sejak awal terjadinya gerhana (saat gerhana sebagian mulai) hingga berakhirnya gerhana atau bulan terbenam di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan salat gerhana berjamaah pada malam Senin, 8 September 2025, mulai sekitar pukul 23.27 WIB hingga menjelang berakhirnya gerhana pada pukul 02.56 WIB.

Referensi:

Maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, NO. 01/MLM/I.1/E/2025 Tentang Salat Gerhana Bulan Total Ahad Pahing s.d. Senin Pon, 15 S.D. 16 Rabiulawal 1447 H/7 S.D. 8 September 2025 M.

Related posts

Tasū‘ā dan ‘Āsyūrā: Puasa Sunnah yang Sarat Makna

Kapan Puasa Tasua dan ‘Asyura Dilakukan?

Hukum Penyembelihan Hewan Kurban Setelah Lewat Hari Tasyrik, Ini Penjelasannya