Muhammad Ziya Ul Albab
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ : تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ ، فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ : لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ [5/66] عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ ؟ قَالَ : لَا . قَالَ: اتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ . فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ
Dari An-Nu’mān bin Basyīr, ia berkata: Ayahku memberikan sedekah (pemberian/hadiah) kepadaku sebagian dari hartanya. Lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawāḥah, berkata: “Aku tidak rela sampai engkau menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksi (atas pemberian ini).” Maka ayahku pergi menghadap Nabi ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberianku. Lalu Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: “Apakah engkau melakukan hal ini (memberikan hadiah ini) kepada semua anakmu?” Ayahku menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu!” Maka ayahku pun kembali dan menarik kembali pemberian tersebut. (HR. Muslim)[1]
Setelah penulis analisis singkat ternyata Hadis dengan lafal yang persis seperti diatas hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahih beliau. Walaupun demikian ternyata ada banyak Hadis-Hadis lain yang berbeda dalam lafal matannya, namun sama dalam makna atau esensinya yang membahas tentang berlaku adil pada anak. Adapun Hadis diatas masuk dalam kategori Hadis shahih. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bagi orang tua untuk berlakua adil pada anaknya. Dari satu Hadis itu saja seharusnya kita umat muslim dapat menggali banyak faidah, dimensi dan perspektif yang bisa diterapkan dalam konteks keadilan pada anak mereka.
KEADILAN TERHADAP ANAK DALAM DIMENSI FIKIH
Menurut Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslimnya, beliau menjelaskan bahwa Hadis tersebut mengajarkan orang tua jika memberikan hadiah pada anak, maka hendaklah memberi hadiah pada semua anaknya dengan bijaksana.[2] Jangan sampai timbul kesan pilih kasih karena si anak merasa “dia dapat itu, kok aku tidak ya?”. Beliau juga menambahkan dalam kacamata madzhab syafiiah, jika ingin memberikamn sesuatu pada anak laki-laki dan perempuan secara sekaligus, maka dapat mengikut hitungan hukum waris yaitu perhitungan 2:1.[3] Berbuat adil pada anak juga termasuk dalam upaya meingkatkan takwa kepada Allah SWT, karena dalam Hadis tersebut Nabi memerintahkan untuk “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu!”. Maka orang tua yang mengaku bahwa dirinya beriman dan bertakwa pada Allah haruslah adil pada anak-anaknya.
KEADILAN TERHADAP ANAK DALAM DIMENSI EKONOMI
Mengenai keadilan dalam dimensi ekonomi ini, Allah SWT sudah mengingatkan kita di dalam QS. al Isra’ ayat 31 yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar.” Imam at Thabari dalam kitab tafsir beliau menjelaskan tentang ayat ini, bahwa pada zaman Nabi Muhammad dulu, masyarakat arab rela dan sengaja membunuh anak-anak perempuan mereka karena takut kemiskinan dan takut menanggung biaya hidup untuk mereka.[4] Ternyata perbuatan keji seperti itu sudah ada sejak dulu, bahkan sampai sekarang juga masih ada. Betapa banyak kita saksikan di media-media tentang kasus pembunuhan dan yang serupa dengan itu. Oleh karena itu hendaklah orang tua memberikan keadilan pada anak berupa hak untuk hidup dan hak ekonomi. Orang tua harus adil dalam prioritas rezeki. Dengan demikian jika seseorang hendak menikah, maka ia harus siap berkorban dengan mengutamakan anak daripada dirinya. Jika tidak siap, maka dikhawatirkan setelah menikah orang tua justru mementingkan uang untuk diri sendiri dan mengorbankan si anak. Beberapa solusi yang dapat dihadirkan dalam rangka implementasi QS. Al A’raf ayat 31 diatas yaitu:
(1) Usahakan sejak awal menikah hingga seterusnya senantiasa menerapkan ilmu perencanaan keuangan. Orang tua mengusahakan rezeki dengan maksimal semampu mereka. Uang tersebut ditabung dan dialokasikan secara khusus untuk dana-dana tertentu bagi sang anak. Tabungan tersebut bisa dengan cara tradisional, menggunakan rekening bank, atau bahkan menabung dalam bentuk investasi. Ketika nanti sudah tiba masanya uang tersebut digunakan oleh anak, maka ia bisa diambil kembali dan digunakan sebagaimana mestinya.
(2) Boleh bermusyawarah dengan anak perihal keuangan, namun tidak boleh mengeluh berlebihan sehingga dapat mengganggu fokus, pikiran, dan mental si anak.
(3) Memberikan edukasi, memberikan teladan, dan mempraktikkan bersama terhadap kebiasaan pengelolaan finansial yang tepat bersama anak. Hal itu dapat diaktualisasikan dengan cara melatih budaya hemat uang, energi, air, dan listrik, mengajarkan perbedaan antara kebutuhan dan keingingan, menjauhkan anak dari budaya manja seperti tidak selalu menuruti permintaan anak, melatih anak untuk bersyukur dan berbagi, bahkan praktek berbelanja bersama anak di warung-warung sekitar sembari membandingkan harga dan kualitas. Semua hal diatas diharapkan dapat menumbuhkan logika dan kebiasaan yang baik pada anak, sehingga ia bisa menjadi pribadi yang bijaksana dan aktif dalam mengelola finansial, sehingga terwujud keadilan ekonomi dalam keluarga.[5]
KEADILAN TERHADAP ANAK DALAM DIMENSI WAKTU
Dalam dimensi ini kita akan lebih fokus pada bagaimana orang tua memberikan waktunya untuk anak-anak mereka. Di zaman yang disruptif ini semua orang dituntut untuk cepat, salah satu konsekuensinya adalah anak kehilangan sosok dan kehadiran orang tua mereka, karena orang tua sibuk mengejar dan berlomba mengimbangi disrupsi. Maka dalam hal ini orang tua perlu mengevaluasi dan memerhatikan kembali perihal “berapa lama waktu yang kuberikan untuk anakku? Apakah cukup? Apakah aku sudah benar-benar hadir dalam hidup mereka?”. Orang tua sering menganggap hal ini sepele, padahal memiliki waktu khusus untuk anak dapat meningkatkan kelekatan atau attachment.[6] Kelekatan ini yang nantinya akan memengaruhi ikatan emosional antara sang anak dan orang tuanya, dan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi bagaimana sikap dan karakter anak ketika ia dewasa.[7] Ketika anak dekat dengan orang tuanya, menghabiskan waktu lebih banyak dengan mereka, belajar banyak hal bersama dengan kedua orang tuanya, berkomunikasi lebih banyak dengan orang tuanya, maka semua hal itu dapat menciptakan kehangatan dan keharmonisan dalam keluarga, yang pada akhirnya dapat memengaruhi perkembangan emosi dan kemandirian anak.[8]
Maka dari itu sebagai orang tua ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai implementasi keadilan dalam dimensi waktu. (1)Menetapkan waktu-waktu khusus untuk anak kita. Idealnya setiap hari selalu ada waktu khusus bersama. Akan tetapi jika belum memungkinkan maka paling tidak dalam satu pekan ada satu hari, satu waktu, yang dikhususkan untuk anak, tanpa handphone, tanpa laptop, tanpa disambil dengan pekerjaan lainnya. (2)Berkegiatan bersama seperti beribadah, belajar, bermain atau melakukan berbagai hal yang telah diajarkan oleh Islam secara bersama-sama. Selain itu pelajari dan praktekkan segala hal dapat membantu tumbuh kembang mereka untuk menjadi anak soleh solehah yang beriman, berilmu, berempati, dan bernilai bagi orang disekitarnya. (3) Menjadi pendengar yang aktif untuk mereka. Ketika mereka bercerita jangan hanya sekedar “oh…”, “yaaa..”, “bagus bagus..”, tapi lakukan kontak mata dengan mereka, afirmasi cerita mereka misalnya dengan kalimat “oh yaa seru banget cerita kamu, ayah juga pengen kalo gitu”, dan kalau bisa berikan pertanyaan balik sebagai respon dan jangan memotong pembicaraan mereka.
KEADILAN TERHADAP ANAK DALAM DIMENSI EMOSIONAL
Salah satu bentuk keadilan yang tidak boleh dilupakan orang tua adalah mengasah kemampuan regulasi emosi. Regulasi emosi adalah keterampilan yang kompleks untuk mengatur emosi seseorang yang bersinggungan dengan kecerdasan fisik dan mental, yang jika tidak dikuasai dengan baik maka berpotensi mengganggu mental seseorang.[9] Regulasi emosi ini menjadi penting dipelajari karena ia dapat meningkatkan kesehatan emosional dan mental si anak. Dalam salah satu penelitian, ditemukan ada lima cara untuk melatih regulasi emosi anak, yaitu[10] (1)Menenagankan anak dengan memberi perhatian, pelukan, ciuman dan sebagainya. (2)Mendengarkan apa yang ingin anak sampaikan lalu mencoba mendiskusikannya bersama-sama. (3)Menasehati dan memberikan penjelasan pada anak. (4)Mengalihkan emosi anak dengan memberi sesuatu yang menyenangkan hati mereka. (5)Membujuk anak dan mengabulkan keinginan mereka. cara keempat dan kelima tidak direkomendasikan, karena memaksa anak untuk meredam emosinya dapat menjadikan emosi si anak dapat sewaktu-waktu meledak dan justru lebih susah dikondisikan dari sebelumnya. Dan jika si anak selalu diberikan hadiah, selalu dituruti keingannyanya, maka ia akan melakukan apapun demi mendapatkan keinginannya walaupun itu salah. Lima cara diatas hanyalah gambaran umum dari beberapa sampel, adapun untuk praktek secara langsung di lapangan tentu perlu selalu disesuaikan dan diterapkan dengan penuh kebijaksanaan.
Selain lima cara diatas ada beberapa upaya implementasi keadilan dalam dimensi emosional yang dapat dilakukan oleh orang tua. (1)Memuji setiap proses yang dilalui anak. Orang tua seyogyanya memuji pada proses, bukan pada hasil. Dalam salah satu penelitian, anak yang dipuji karena hasil dibandingkan anak yang dipuji karena proses, akan memiliki daya juang dan daya adaptasi yang berbeda sesaat setelah mengalami suatu kegagalan.[11] (2)Jangan berikan cinta bersyarat pada anak, yaitu orang tua baru akan memuji jika berhasil meraih suatu pencapaian. Hal ini dapat menimbulkan rasa cemas pada anak. (3)Jangan banding-bandingkan anak dengan orang lain, karena dapat membuat anak minder, menyebabkan keretakan hubungan dengan saudara dan merasa dirinya tidak berarti.
UPAYA MENGIMBANGI ZAMAN
Orang tua kita dulu tidak mengenal semua istilah di atas namun mereka tetap berhasil mendidik anak-anaknya. Yang demikian dapat kita pahami bahwa kondisi sosial masyarakat zaman dulu lebih fokus pada ancaman materi seperti kekurangan pangan. Tapi pada era disrupsi ini, banyak orang yang tercukupi dari segi pangan, tapi kosong dari mental dan emosional. Maka Islam dengan keluasan ajarannya saling berintegrasi dengan keilmuan lainnya untuk selalu beradaptasi dan berkembang guna menciptakan insan yang berkemajuan melampaui zamannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abū Ja‘far, Muḥammad ibn Jarīr aṭ-Ṭabarī. Jāmi‘ Al-Bayān ‘an Ta’Wīl Āy Al-Qur’Ān. Edited by Maḥmūd Muḥammad Shākir. Makkah: Dār al-Tarbiyah wa al-Turāth, n.d.
Al-Naysābūrī, Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Qushayrī. Shahih Muslim. Edited by Muḥammad Fu’ād ’Abd Al-Bāqī. Kairo: Maṭba’at ’Īsā al-Bābī al-Ḥalabī wa Shurakāh, 1955.
An-Nawawī, Yaḥyā bin Sharaf. Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim Ibn Al-Ḥajjāj. 2nd ed. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāts Al-‘Arabī, 1972.
Aslidah, Andi. “Strategi Orang Tua Dalam Menanamkan Karakter Hemat Pada Anak.” Murhum : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 2 (2022).
Pinanta, Rr Maya Candra, and Imron Arifin. “Parental Attachment Antara Ibu Dengan Anak Usia Dini.” Jurnal JOECIE 1 (2023).
Rahiem, Maila D.H. “Orang Tua Dan Regulasi Emosi Anak Usia Dini.” Aulad : Journal on Early Childhood. Yogyakarta: Perkumpulan Pengelola Jurnal PAUD Indonesia, 2023.
SAWITRI, NI LUH PUTU DIAN. “MEMBERIKAN PUJIAN YANG TEPAT MENURUT GROWTH MINDSET.” ADI WIDYA: Jurnal Pendidikan Dasar 2 (2017).
[1] Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Qushayrī Al-Naysābūrī, Shahih Muslim, ed. Muḥammad Fu’ād ’Abd Al-Bāqī (Kairo: Maṭba’at ’Īsā al-Bābī al-Ḥalabī wa Shurakāh, 1955). Juz. 3, Hlm. 1242
[2] Yaḥyā bin Sharaf An-Nawawī, Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim Ibn Al-Ḥajjāj, 2nd ed. (Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāts Al-‘Arabī, 1972). Juz 11, Hlm. 65-69
[3] Ibid.
[4] Muḥammad ibn Jarīr aṭ-Ṭabarī Abū Ja‘far, Jāmi‘ Al-Bayān ‘an Ta’Wīl Āy Al-Qur’Ān, ed. Maḥmūd Muḥammad Shākir (Makkah: Dār al-Tarbiyah wa al-Turāth, n.d.). Juz 14, Hlm. 577-581
[5] Andi Aslidah, “Strategi Orang Tua Dalam Menanamkan Karakter Hemat Pada Anak,” Murhum : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini (2022). Hlm. 25-28
[6] Rr Maya Candra Pinanta and Imron Arifin, “Parental Attachment Antara Ibu Dengan Anak Usia Dini,” Jurnal JOECIE 1 (2023). Hlm. 155
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Maila D.H. Rahiem, “Orang Tua Dan Regulasi Emosi Anak Usia Dini,” Aulad : Journal on Early Childhood (Yogyakarta: Perkumpulan Pengelola Jurnal PAUD Indonesia, 2023). Hlm. 42
[10] Ibid. Hlm. 44
[11] NI LUH PUTU DIAN SAWITRI, “MEMBERIKAN PUJIAN YANG TEPAT MENURUT GROWTH MINDSET,” ADI WIDYA: Jurnal Pendidikan Dasar 2 (2017). Hlm. 1

