web stats
Home » Dr. Waluyo Paparkan Pedoman Resmi Kemasjidan dalam FGD Majelis Tabligh PWM DIY

Dr. Waluyo Paparkan Pedoman Resmi Kemasjidan dalam FGD Majelis Tabligh PWM DIY

by Redaksi
0 comment
UStadz Waluyo presentasi

TABLIGH.ID, Yogyakarta — Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Masjid/Musala Muhammadiyah Berbasis Potensi Kewilayahan” pada Sabtu, 15 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PWM DIY ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rakernas II Majelis Tabligh PP Muhammadiyah yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur, pada 24–26 Oktober 2025.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala Muhammadiyah (DKM3) Pusat, Dr. Waluyo, Lc., M.A. Ia mengapresiasi langkah cepat Majelis Tabligh PWM DIY dalam menindaklanjuti hasil Rakernas II. Menurutnya, ketepatan gerak PWM DIY dapat menjadi contoh bagi PWM lainnya untuk segera melakukan percepatan program. Dr. Waluyo yang juga Wakil Sekretaris Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menegaskan bahwa tindak lanjut berbasis struktural dan pedoman resmi adalah kunci penguatan tata kelola masjid Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Dr. Waluyo membedah Pedoman PP Muhammadiyah tentang Masjid dan Musala, yang menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pusat ibadah mahdhah seperti shalat dan zikir, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat. Masjid merupakan ruang transformasi sosial, wadah pendidikan nilai-nilai Islam, dan basis penguatan ekonomi jamaah. Karena itu, pengelolaan masjid yang profesional dan berbasis potensi kewilayahan sangat diperlukan agar fungsi dakwah, pendidikan, sosial, dan ekonomi dapat berjalan optimal.

Ia menyoroti berbagai persoalan pengelolaan masjid yang masih ditemukan di lapangan, mulai dari lemahnya manajemen, kurangnya sinergi antar-masjid dalam satu wilayah, hingga belum optimalnya pemanfaatan potensi lokal. Menurutnya, semua tantangan tersebut dapat diselesaikan bila seluruh takmir dan majelis terkait merujuk pada pedoman resmi PP Muhammadiyah serta ketentuan Majelis Tabligh tentang Masjid.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Waluyo juga memaparkan sejumlah program penting yang harus dijalankan Majelis Tabligh sesuai pedoman PP Muhammadiyah. Di antaranya: penyegaran struktur takmir, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) kemasjidan, pendirian Lembaga Pendidikan Al-Qur’an berbasis masjid, pembentukan Madrasah Diniyah Takmiliyah Muhammadiyah (MADIN) di setiap tingkatan kepengurusan, serta pendirian kantor layanan LAZISMU di masjid-masjid Muhammadiyah.

Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah rencana pembentukan Forum Komunikasi Takmir Muhammadiyah se-DIY oleh Majelis Tabligh PWM DIY. Menanggapi hal ini, Dr. Waluyo merekomendasikan agar nomenklatur tersebut diselaraskan dengan ketentuan resmi PP Muhammadiyah, yaitu menggunakan nama Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala Muhammadiyah (DKM3). Menurutnya, dengan jumlah masjid Muhammadiyah yang sangat besar di seluruh Indonesia, dibutuhkan wadah formal yang memiliki legitimasi struktural untuk mengelola dan mengoordinasikan seluruh aspek kemasjidan secara terpadu.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola masjid. Majelis Tabligh ditegaskan untuk selalu melibatkan LPCRPM dan LAZISMU dalam setiap kegiatan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah yang mensyaratkan bahwa pengurus DKM3 harus terdiri dari lintas majelis dan lembaga, termasuk LPCRPM dan LAZISMU.

Dalam sesi penjelasan lebih lanjut, Dr. Waluyo memaparkan batas-batas kewenangan pimpinan persyarikatan dalam pengelolaan masjid, serta tugas-tugas Majelis Tabligh, LPCR, LDK, dan LAZISMU dalam koordinasi program kemasjidan. Ia menegaskan bahwa takmir diangkat oleh pimpinan persyarikatan berdasarkan rekomendasi Majelis Tabligh, dan kewenangannya meliputi pengangkatan khotib, mubaligh, guru TPQ, serta guru MADIN sesuai ketentuan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.

Dr. Waluyo juga memberikan penekanan khusus terkait pendirian kantor layanan LAZISMU berbasis masjid. Ia berpesan agar PWM DIY segera berkoordinasi dengan LAZISMU PWM DIY untuk mempercepat pembentukan kantor layanan tersebut. Seluruh pendapatan dari KL LAZISMU berbasis masjid, menurut pedoman resmi, harus dikembalikan sepenuhnya untuk pembiayaan program kemasjidan di masjid atau musala yang bersangkutan.

Menutup paparannya, Dr. Waluyo memberikan rekomendasi agar Korps Muballigh Muhammadiyah (KMM) di tingkat PWM dan PDM tetap aktif dalam pembinaan dan tata kelola KMM serta peningkatan kualitas SDM mubaligh. Dalam waktu dekat, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah akan melakukan sertifikasi mubaligh secara nasional. Karena itu, dua hal harus segera dipersiapkan, yakni DIKLAT Mubaligh dan akses mubaligh ke SITAMA. DIKLAT merupakan prasyarat wajib untuk sertifikasi mubaligh dan mubalighot Muhammadiyah.

You may also like

Leave a Comment

MAJELIS TABLIGH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00