web stats
Home » Nikah Siri Tanpa Akta, Korban dan Dampak: Muhammadiyah Serukan Penegakan Pencatatan Perkawinan

Nikah Siri Tanpa Akta, Korban dan Dampak: Muhammadiyah Serukan Penegakan Pencatatan Perkawinan

by Redaksi
0 comment

TABLIGH.ID, – Kasus pernikahan yang melibatkan seorang pengusaha muda berinisial I, istrinya M, dan seorang figur publik N kembali merebak ke permukaan publik dan memantik perdebatan serius tentang nikah siri serta implikasi hukumnya di Indonesia. I mengakui telah mengadakan akad nikah dengan N setelah hubungan intens sejak Juli 2025 dan menunjukkan dokumen yang menurutnya sebagai bukti akad, sementara M mengaku tidak mendapat kepastian tentang status cerai. Di tengah kegaduhan itu beredar pula dugaan rekaman CCTV dari rumah N yang disebut-sebut sebagai alat ancaman, hingga isu ini meluas menjadi persoalan sosial, moral, dan hukum: apakah pernikahan yang “dirahasiakan” itu sah, apa perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, dan bagaimana negara serta lembaga agama harus merespons praktik nikah yang tidak tercatat?

Secara syariat klasik, nikah siri (nikah sirri) dipahami sebagai pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat agama—mempelai laki-laki dan perempuan, ijab-qabul oleh wali, dan dua saksi—tetapi sengaja dirahasiakan sehingga tidak diumumkan melalui walimah atau iklan pernikahan lainnya. Dalam pengertian inilah muncul pertanyaan klasik: bila rukun dan syarat terpenuhi tetapi pernikahan disembunyikan dari masyarakat, apakah itu sah? Namun dalam konteks Indonesia modern, istilah nikah siri lebih sering merujuk pada pernikahan yang tidak dicatatkan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (KUA atau Catatan Sipil), sehingga tidak menghasilkan akta nikah resmi. Perkawinan semacam ini dikenal pula sebagai perkawinan “di bawah tangan”.

Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH. Fathurrahman Kamal, Lc., M.S.I., menegaskan bahwa problem nikah siri yang kini melebar muncul setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menurutnya, undang-undang itu menegaskan dua hal penting: perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama, dan setiap perkawinan wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis dalam PP No. 9/1975 mengatur tatacara perkawinan, pencatatan, dan pembuatan akta perkawinan—penandatanganan akta oleh mempelai, saksi, dan Pegawai Pencatat—sehingga perkawinan tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum. KH. Fathurrahman menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak mengatur materi perkawinan (keabsahan rukun), tetapi mengatur formalitas pencatatan untuk ketertiban dan kepastian hukum.

Kepentingan pencatatan nikah bukan semata administratif; menurut KH. Fathurrahman, pencatatan memberikan perlindungan nyata bagi pihak-pihak yang berperkara: kepastian nafkah istri, hubungan orang tua-anak, hak waris, pembuktian status dalam sengketa, serta mencegah pemalsuan identitas (misalnya pria yang berpura-pura lajang padahal telah beristri). Dalam perspektif fikih, pencatatan ini sejalan dengan prinsip maqashid dan kaidah bahwa perubahan aturan mengikuti perubahan zaman adalah dibolehkan untuk kemaslahatan umat. Ia mengutip dalil agama yang menganjurkan pengumuman pernikahan (walimah) dan menegaskan bahwa akad nikah adalah perjanjian kuat (mithaqan ghaliizha) sehingga lebih pantas dicatatkan, sebagaimana anjuran penulisan dalam muamalah pada surat al-Baqarah ayat 282.

Lebih jauh, KH. Fathurrahman melihat fenomena jasa nikah siri dan penyebarannya sebagai bentuk “komoditifikasi agama” di era digital: agama dieksploitasi untuk kepentingan bisnis dan politik, menjadi komoditas yang diperdagangkan, sementara otoritas lembaga agama melemah dan masyarakat terdorong pada praktik religius yang parsial dan permisif. Revolusi informasi dan kultur konsumerisme telah mendorong munculnya praktik keagamaan “freelance” yang mengabaikan kedalaman pemahaman dan akuntabilitas sosial. Dampaknya, kata KH. Fathurrahman, bukan hanya moral individual yang terganggu, tetapi juga kerentanan bagi perempuan dan anak yang menikah dalam kondisi tak tercatat—mereka kehilangan perlindungan hukum memadai dan terpapar berbagai mudarat ketika terjadi perselisihan.

Menjawab pertanyaan praktik dan penanggulangannya, KH. Fathurrahman mengajukan sejumlah rekomendasi yang bersifat preventif dan struktural. Di tingkat lembaga keagamaan, ia mengimbau agar institusi-institusi agama hadir nyata—termasuk di ruang digital—lebih mudah dijangkau, tidak bersikap elitis, memberikan edukasi pra-nikah, dan menegakkan keteladanan. Pemerintah diminta menegakkan kewajiban pencatatan perkawinan dengan sanksi administratif bagi yang abai, menindak biro jasa nikah siri, menyederhanakan birokrasi pencatatan, bahkan mempertimbangkan pemberian wewenang tersertifikasi bagi organisasi keagamaan untuk membantu pencatatan. Upaya lain yang diusulkan termasuk menggratiskan biaya pencatatan dan masifikasi edukasi tentang mudarat nikah siri.

Pesan KH. Fathurrahman kepada masyarakat umum, khususnya perempuan, tegas: pahami konsekuensi legal dan sosial dari nikah siri karena ketidakadaan akta nikah menempatkan mereka dalam posisi rentan; pernikahan bukan sekadar persoalan dua individu tetapi perjanjian sosial yang mempengaruhi moralitas dan kesejahteraan anak. Ia mengingatkan agar beragama secara autentik, tidak permisif, dan meneguhkan maqashid syari’ah: “Menjauhi perbuatan makruh lebih memberikan jaminan keterjagaan diri dan keluarga dari maksiat; kekuatan dan ketahanan rumah tangga dalam suasana ketaatan…”, demikian ujarnya.

Kasus I, M, dan N yang kini viral menunjukkan betapa nikah siri dapat berujung pada konflik berkepanjangan, potensi eksploitasi, dan kerugian sosial yang luas—dari reputasi hingga dampak ekonomi bagi jaringan bisnis dan komunitas. Pernyataan penyesalan I, klaim bukti akad, sengketa talak, serta peredaran rekaman CCTV membuka celah bagi penegakan hukum dan peran aktif lembaga agama untuk mencegah pengulangan. Mengakhiri polemik itu, KH. Fathurrahman menegaskan tanggung jawab kolektif: negara harus menegakkan aturan pencatatan, lembaga agama harus menebarkan edukasi dan teladan, dan masyarakat harus berhati-hati agar pernikahan—sebagai perjanjian paling kuat—tidak berubah menjadi komoditas yang merugikan kaum tertindas.

You may also like

Leave a Comment

MAJELIS TABLIGH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH OFFICIALS

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2024 – Designed and Developed by Asykuri ibn Chamim

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00
hacklink betovis betovis giriş betovis güncel betovis güncel giriş matbet matbet giriş matbet güncel matbet güncel giriş wbahis wbahis giriş wbahis giriş wbahis güncel wbahis güncel giriş vidobet vidobet giriş vidobet güncel vidobet güncel giriş betlike betlike giriş betlike güncel giriş betlike güncel betmabet betmabet betmabet giriş betmabet güncel betmabet güncel giriş parmabet parmabet giriş parmabet güncel parmabet güncel giriş parmabet parmabet giriş parmabet güncel parmabet güncel giriş https://tr.betmabet-guncelgirisi.com/ betmabet giriş betmabet güncel giriş vidobet vidobet giriş vidobet güncel vidobet güncel giriş enbet enbet giriş enbet güncel enbet güncel giriş betoffice betoffice giriş betoffice güncel giriş betoffice güncel casinolevant casinolevant giriş casinolevant güncel casinolevant güncel giriş efesbet efesbet giriş efesbet güncel giriş efesbet casino efesbet casino giriş casinoroyal casinoroyal giriş casinoroyal güncel giriş casinoroyal güncel romabet romabet giriş romabet güncel romabet güncel giriş masterbetting masterbetting giriş masterbetting güncel giriş betoffice betoffice giriş betoffice güncel giriş galabet galabet giriş galabet güncel giriş galabet güncel atlasbet atlasbet giriş atlasbet güncel atlasbet güncel giriş atlasbet atlasbet giriş atlasbet giriş atlasbet giriş atlasbet güncel atlasbet güncel giriş wbahis wbahis giriş wbahis giriş wbahis güncel wbahis güncel giriş betmabet betmabet güncel giriş